Bawaslu Ende Perkuat Pemahaman Produk Hukum Kepemiluan Lewat Sosialisasi Daring
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende mengikuti Rapat Sosialisasi Produk Hukum Kepemiluan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada Kamis (17/09/2026). Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kapasitas jajaran pengawas pemilu terhadap regulasi kepemiluan yang berlaku.
Fokus utama dalam sosialisasi tersebut mencakup pendalaman dua regulasi penting. Regulasi yang dibahas meliputi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu, serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dari Kantor Bawaslu Kabupaten Ende, jalannya kegiatan daring ini diikuti secara saksama oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, and Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Ende, Miftah Faridl, S.Sos., yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) P3S dan Hukum, Elisabeth Renggi, S.Sos., beserta jajaran staf sekretariat.
Kordiv HP2H, Miftah Faridl menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh jajaran penyelenggara di tingkat kabupaten memahami secara utuh landasan regulasi yang berlaku.
"Kegiatan ini sangat krusial bagi kami untuk memperkuat pemahaman terhadap produk hukum kepemiluan, khususnya terkait tata cara pembinaan dan pengawasan serta penegakan kode etik penyelenggara pemilu agar tugas-tugas pengawasan di lapangan berjalan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ende berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas pengawasan, serta mengimplementasikan aturan-aturan tersebut secara optimal. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende.