Bawaslu Kabupaten Ende Ikuti Rakor Pengisian SAQ Keterbukaan Informasi Publik 2026
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende, Basilius Wena, S.H., mengikuti Rapat Koordinasi Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bawaslu Provinsi NTT secara daring pada Senin (5/10/2026).
Rapat koordinasi ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota mendapatkan arahan teknis terkait mekanisme pengisian instrumen penilaian agar standar pelayanan informasi publik dapat terpenuhi secara optimal.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti secara serentak oleh seluruh pimpinan dan jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT. Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Ende dalam agenda tersebut menjadi wujud komitmen nyata lembaga dalam mewujudkan tata kelola institusi yang transparan, akuntabel, serta profesional.
Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat luas, khususnya dalam hal pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan, sehingga hak publik atas akses informasi dapat terjamin dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende.