Akurasi Data Pemilih, Butuh Kerjasama Pengawas
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Demi mewujudkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang valid, akurat, dan komprehensif, membutuhkan kerjasama yang baik antara pengawas yang inovatif dan efisien.
Hal ini disampaikan Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Ende, Maria Uria Ie, saat diskusi evaluasi pengawasan data pemilih berkelanjutan, bersama pimpinan dan staf di Kantor Bawaslu Ende, Rabu (15/9/2021).
Maria juga mengungkapkan, setiap pernyataan maupun rekomendasi ke KPU bukan berdasarkan asumsi. Melainkan, berdasarkan data hasil pengawasan dengan memperhatikan indikator sesuai aturan perundang-undangan.
Diskusi evaluasi pengawasan DPB dilakukan pasca menurunnya pandemi Covid-19 di Kabupaten Ende hingga ditetapkan level 2.
Dasar hukum pengawasan DPB Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 04 huruf (e) dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Maria menjelaskan jumlah DPB sejak Januari 2020 hingga bulan Agustus 2021 mengalami fluktuatif. Berdasarkan BA dari KPU Ende, DPB bulan Agustus 2021 berjumlah 170.660 pemilih. Jumlah ini menurun dibandingkan DPB triwulan II bulan Juni 2021 berjumah 170.889 pemilih.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten mengatakan, persiapan pengawas secara dini harus sudah mulai dilakukan. Persiapan tersebut melalui rapat dan diskusi sehingga berdampak pada peningkatan kapasitas kerja pengawas.
Ia juga menambahkan, “Data pemilih merupakan salah satu isu krusial dalam pemilu. Kegiatan evaluasi penting dilakukan secara rutin guna mengetahui persoalan data pemilih. Hal ini jangan dianggap biasa tapi harus dicermati secara serius,” ujar Natsir.
Selain itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Basilius Wena, mengatakan bahwa masalah yang paling mendasar dalam Pemilu adalah data pemilih.
Dua lembaga sebagai penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu selalu menjadi sorotan publik. Untuk itu, kedua lembaga tersebut harus benar-benar menjamin data yang akurat dan berkualitas dalam menghadapi tantangan pemilu serentak tahun 2024.
Ia juga menambahkan, tugas lembaga pengawas selain berkoordinasi dengan instansi terkait, juga memastikan pemahaman dan kesiapan masyarakat maupun pemerintah terkait persyaratan Pemilu.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi yang dipandu moderator staf PHL Latifa Putri Hutami. Adapun beberapa hal yang menjadi entry point dalam kegiatan evaluasi tersebut, yakni meningkatkan kerjasama antar lembaga penyelenggara maupun dengan stakeholder melalui MoU.
Upaya konsolidasi internal Bawaslu Ende untuk menyamakan persepsi terkait metode dan strategi dalam melakukan pencermatan data pemilih.Yang dimulai dari keluarga, tetangga sekitar, dan di lingkungan masing-masing.
Melakukan pendekatan dengan jajaran pemerintahan di tingkat kelurahan untuk mengetahui perkembangan terkait formulir uji petik data penduduk yang telah dibagikan ke tingkat RT/RW. Penulis: Putri Hutami – Editor: Yos Ilang