Lompat ke isi utama

Berita

Ambang Batas Naik Jadi 90, Bawaslu Ende Siap Hadapi Tantangan e-Monev KIP Tahun 2026

-

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T.,M.H., saat memberikan materi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2026, Jumat (10/07/2026).

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende menyatakan kesiapannya untuk memperkuat komitmen demi mempertahankan predikat "Informatif" dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2026. Kesiapan ini menyusul keikutsertaan jajaran Bawaslu Ende dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat (10/07/2026). Kegiatan strategis tersebut dilaksanakan sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu RI Nomor B-153/HM.00.00.K1/07/2026 tertanggal 5 Juli 2026 perihal Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Siman Halisi, dalam arahannya mengingatkan seluruh jajaran di tingkat daerah untuk memperkuat komitmen. Ia menegaskan agar prestasi tahun lalu di mana 22 Kabupaten/Kota di NTT berhasil meraih predikat Informatif harus dipertahankan dengan segenap kemampuan. Siman memberikan motivasi kuat kepada para peserta rakor agar jangan sampai ada daerah yang sudah informatif justru turun ke predikat menuju informatif pada tahun ini.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T.,M,H., yang bertindak sebagai pemateri sosialisasi menekankan bahwa perjuangan tahun ini akan lebih menantang. Tantangan utamanya terletak pada ambang batas (threshold) penilaian untuk mencapai predikat Informatif yang kini meningkat menjadi nilai 90 hingga 100. Di bawah nilai tersebut, klasifikasi penilaian dikelompokkan menjadi Menuju Informatif untuk nilai 80 sampai 89,9, Cukup Informatif untuk nilai 60 sampai 79,9, Kurang Informatif untuk nilai 40 sampai 59,9, serta Tidak Informatif untuk nilai di bawah 39,9. Selain itu, masa pengisian jawaban pada aplikasi e-Monev juga terhitung lebih singkat karena hanya berlangsung dari tanggal 8 hingga 24 Juli 2026.

Melpi mengingatkan staf pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk selalu sigap dalam merespons uji akses setiap hari serta memastikan semua tautan dokumen yang diunggah ke dalam sistem benar-benar valid dan dapat diakses dengan baik oleh tim penguji. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa metode monev tahun ini menitikberatkan pada dua instrumen utama, yakni instrumen SAQ dengan bobot total 90 persen yang mencakup penilaian sarana prasarana, website PPID, ePPID terintegrasi, media sosial, sertifikasi petugas, studi kasus, serta video komitmen, ditambah instrumen Uji Akses dengan bobot 10 persen. Setiap komponen akan dinilai dengan sistem poin, di mana jawaban salah atau tidak direspons mendapat poin 0, jawaban kurang lengkap mendapat poin 1, dan jawaban yang lengkap serta sesuai akan mendapat poin maksimal yaitu 2.

Lebih lanjut, pengelola PPID di tingkat kabupaten/kota juga diwajibkan memahami standar operasional dalam memproses permohonan informasi, termasuk ketepatan dalam penggunaan status permohonan dan jenis respons, serta penerapan standar redaksi pesan kepada pemohon yang sopan, profesional, dan konsisten. Sebagai bentuk kesiapan, jajaran PPID Bawaslu Kabupaten Ende berkomitmen penuh untuk memenuhi seluruh indikator tersebut secara optimal, mulai dari pembaruan berkala di situs resmi hingga pengisian aplikasi e-Monev sebelum batas waktu berakhir. Sebagai langkah pengawalan intensif, Bawaslu NTT telah menjadwalkan rakor lanjutan pada 14 Juli 2026 untuk membedah khusus bagian studi kasus dan memantau langsung perkembangan progres pengisian SAQ yang dilakukan oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende.

-
Staf PPID Kabupaten Ende, Bahruddin L. Gani, S.T., saat mengikuti kegiatan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2026, Jumat (10/07/2026).