Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Ende, Maria Ie Ikut Rakernis Sengketa Proses Pemilihan

Foto : Ferdi Anadena

Peserta Rakernis anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota, saat mengikuti kegiatan Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan bertempat di Wyindham Hotel Surabaya, Jawa Timur pada, Minggu (30/6/2024)

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ende dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Maria Uria Ie, S.Akun bersama Staf, Ferdiandus Anadena mengikuti kegiatan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa Proses Pemilihan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024  Gelombang 2 yang dilaksanakan dari tanggal, 30 Juni 2024 hingga 2 Juli 2024.    

Rapat kerja teknis gelombang ke-2  diikuti Enam Bawaslu Provinsi dan 97 Bawaslu Kabupaten /Kota se-Indonesia. Kegiatan dibuka  anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariyono, bertempat di Wyndham Hotel Surabaya, Jawa Timur pada, Minggu (30/6/2024). 

Dalam sambutan pembukaan anggota Bawaslu RI, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono mengatakan,  kegiatan rakernis penyelesaian sengketa proses pemilihan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dalam menyelesaikan sengketa proses pemilihan yang akan dihadapi pada tahapan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024. 

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menambahkan, “Pelaksanaan kegiatan kali ini Kota Suabaya menjadi tempat pilihan kegiatan. Menurutnya, “Mengapa Kota Surabaya kita pilih sebagai tempat kegiatan, karena kota Surabaya merupakan salah satu kota bersejarah di Indonesia dimana Bung Karno di lahirkan dan di besarkan sekaligus  merupakan kota pahlawan” ,ujarnya. 

Tambah Totok, “Sejarah kota pahlawan Surabaya karena para pahlawan pada masa itu perjuangannya hanya berada pada dua pilihan yaitu semangat Merdeka atau Mati, Sehingga dikenal dengan semboyan, "Merdeka atau Mati. 

Lebih lanjut Totok Hariyono menambahkan, “Menjadi seorang pejuang, menyerahpun tidak ada, kalau tidak merdeka harus mati dan buat apa hidup tapi tidak merdeka. Mereka selalu fokus pada perjuangan  kemerdekaan”,ungkapnya.

“Semangat anggota Bawaslu dalam proses pengawasan dimulai dengan semangat gotong royong artinya melakukan pengawasan pemilihan tidak hanya tanggung jawab Divisi yang bersangkutan akan tetapi tanggung jawab semua divisi”,tegasnya.

Lanjut Totok Hariyono, “Tanggung jawab penyenggara pemilihan Kepala Daerah adalah tanggung jawab semua penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu maupun DKPP serta pemerintah untuk memilih calon terbaik”.

Totok Hariyono mengungkapkan, “Momentum pemilu dan pemilihan adalah dua momentum penting yang perlu dilaksanakan secara baik. Oleh karena itu perlu mendeklarasikan jati diri secara baik sebagai penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu”,ungkapnya. 

Pelaksanaan pemilihan tidak perlu menguraikan satu persatu apa yang kurang pada pengawasan pemilu sebelumnya, akan tetapi kita diajak, Ayo menangkan diri kita apakah betul saya ini penyenggara pemilu yaitu Anggota Bawaslu?. Apakah sungguh -sunggung kita sudah melaksanakan? Apakah benar pemilu kemarin kita betul-betul menunjukkan eksistensi sebagai anggota Bawaslu, pengawas, pencegah dan penindak. Itulah yang menjadi bahan evaluasi masing-masing anggota Bawaslu”,tegasnya.

Turut hadir pada kegiatan rakernis Penyelesaian sengketa proses pemilihan,  anggota Bawaslu RI, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur selaku tuan rumah, anggota Bawaslu Provinsi, kabupaten dan Kota Divis Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Pejabat Struktural dan Fungsional Bawaslu RI,  serta para Kasubag dan Staf dari Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia,

Penulis dan Foto : Ferdi Anadena

Editor : Humas Bawaslu Ende