Anggota Bawaslu NTT, Baharudin: Biasakan Diri Selesaikan Persoalan Dengan Cara Dialog
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Anggota Bawaslu harus membiasakan diri menyelesaikan persoalan dalam tahapan pemilu dengan cara berdialog.
Hal ini disampaikan Kordiv SDMO Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah, saat pembukaan kegiatan Rapat Evaluasi Perbawaslu Tahapan Pemilu, Pemilihan dan Perbawaslu Non Tahapan secara daring, Senin (6/9/2021).
Bahar juga mengatakan, dengan adanya kegiatan evaluasi Perbawaslu, maka semakin terang penguatan kapasitas SDM Bawaslu 22 Kabupaten/Kota di NTT.
Dengan adanya penguatan kapasitas, tentu menambah wawasan intelektual pengawas, tidak hanya di lingkup Bawaslu tetapi juga stakeholder.
Menurutnya, “kegiatan evaluasi Perbawaslu bukan hanya sekedar rutinitas kewajiban, tetapi Bawaslu mampu menghasilkan karya intelektual dalam bentuk buku yang akan menjadi literasi publik, ujar Bahar.
Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti dan Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Sikka, Aswan Abola.
Frumensius, menyajikan materi tentang Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Sedangkan, Aswan, menyajikan materi tentang Perbawaslu Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa, mengatakan pengawasan dana kampanye harus lebih ketat terutama hal-hal yang bersifat substantif pengelolaan dana kampanye.
Menurutnya, Pengelolaan dana kampanye belum terstruktur mulai dari penerimaan, penggunaan, dan pengeluaran, selama ini perannya lebih ke KPU.
Ia berharap pada Pemilu serentak 2024 nanti, Bawaslu harus lebih kuat dalam pengawasannya, sehingga penggunaan dana kampanye tidak disalahgunakan, ujarnya. Penulis: Ferdi Anadena - Editor: Yos Ilang