Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna Gelar Rapat Riset dan Evaluasi Pilkada Periode 2015-2018

Anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna Gelar Rapat Riset dan Evaluasi Pilkada Periode 2015-2018

ENDE, BAWASLU – Koordinator divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) Bawaslu NTT Jemris Fointuna, menggelar rapat bersama dengan koordinator divisi PHL Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Rapat dilakukan untuk penyampaian cluster dan topik riset dan kajian singkat evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak periode 2015-2018, secara daring melalui aplikasi video conference, pada Jumat (29/5), pukul 10.00 hingga 12.30 Wita.

Jemris menyampaikan, tujuan riset adalah melakukan eksplorasi pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, analisis, dan reflektif serta tersusun rekomendasi yang bersifat teknis dan strategi untuk penyempurnaan Pilkada serentak. Agenda rapat kali ini merupakan perwujudan dari evaluasi tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada serentak.

Pelaksanaan riset dan penulisan akan didampingi oleh tim asistensi sebagai konsultan. Tim  tersebut yakni Dr. Khalik Moenardi, Dr. Rudi Rohi, dan Mikael Feka, SH.,MH. Mereka sering mengikuti kegiatan di Bawaslu dan memiliki kapasitas, serta ikatan emosional dengan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.  

Jemris juga menekankan, penulisan harus dapat memanfaatkan kompetensi individu, dengan mengacu pada fakta dan data pengawasan Pilkada. Data empirik ada pada masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota, tinggal bagaimana melakukan analisis data dan memilih metodologi penelitian, seperti metode kualitatif, kuantitatif, dan mix method atau kombinasi bentuk kualitatif dan kuantitatif.

Berdasarkan inventarisir judul yang disampaikan masing-masing daerah, riset lebih dominan tentang “pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan Pilkada dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. ”Jemris menghimbau agar tidak terjadi plagiasi, gunakan kerangka teoritis dan sistematika penulisan untuk memudahkan penemuan, perumusan, dan penetapan  masalah pokok sehingga mempermudah dalam proses penelitian,” tegasnya.

Sementara itu, Maria Uria Ie menyampaikan, Bawaslu Ende memilih judul  “Kinerja Panwaslu Ende Terhadap Dugaan Politik Uang Pada Pemilu 2018 : Studi Khasus Dugaan Politik Uang Oleh Calon Bupati Ende di Desa Ndito, Kecamatan Detusoko.”

Maria menambahkan, calon Bupati memanfaatkan upacara ‘wurumana’ (adat) bahasa setempat, untuk memengaruhi simpati masyarakat dengan membagikan uang kepada tokoh adat pada saat kampanye berjalan. Pada konteks ini, kami akan melakukan  evaluasi sejauh mana kinerja Panwaslu Ende dan jajarannya dalam melakukan pengawasan.

Maria juga menegaskan, metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis data sekunder hasil pengawasan Pilkada, dan studi literatur dari berbagai sumber tentang Pilkada.

Usai rapat dan sekaligus menutup kegiatan, Jemris menghimbau agar daerah yang tidak melaksanakan Pilkada dapat melakukan riset lebih dari satu judul. Idealnya masing-masing daerah memiliki riset sesuai dengan jumlah komisioner. Hal ini, katanya dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan dan kredit poin bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.  Penulis: Putri Hutami – Editor: Yos Ilang