Anggota Bawaslu NTT, Jemris: Sosialisasi Harus Dilakukan Secara Masif
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Menjelang Pemilu/Pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat melakukan sosialisasi pendidikan politik secara masif kepada masyarakat.
Sosialisasi dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Secara tidak langsung, Bawaslu bekerjasama dengan berbagai lembaga dan memperhatikan perinsip, asas, prosedur dan mekanisme berdasarkan pedoman kerjasama kelembagaan Bawaslu.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna, saat pertemuan terbatas dengan Anggota Bawaslu Ende, Maria Uria Ie, yang didampingi staf ASN Bawaslu Ende, Sukirman Mahmud, di Kantor Bawaslu NTT, Senin (14/6/2021).
Kehadiran Anggota Bawaslu Ende, Maria, dalam rangka konsultasi, penguatan dan arahan berkaitan dengan isi perjanjian kerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Ende, yang saat ini masih dalam proses menuju pengesahan.
Lebih lanjut, Maria menjelaskan, tujuan dilakukan kerjasama adalah menyampaikan infomasi melalui siaran RRI Ende tentang pendidikan politik dan demokrasi kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan berintegritas.
Sementara itu, Jemris, menyambut baik upaya yang dilakukan Bawaslu Ende. Ia mendukung kerjasama dengan LPP RRI Ende melalui penguatan regulasi dan pelaksanaan program kegiatan.
Kerjasama antar lembaga, menurutnya tidak hanya dengan RRI Ende, tapi bisa dengan Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Media, LSM, Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Kementrian Agama Kabupaten Ende.
“Masyarakat selalu berada dalam barisan paling depan dalam mengawasi demokrasi. Untuk itu, penting membangun kerjasama agar dapat mendorong pengawasan partisipatif, demi terwujudnya Pemilu/Pemilihan yang bersih dan demokratis,” ujarnya. Penulis/Editor: Yos Ilang