Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu RI, Afifuddin: Masalah Pemilu Perlu Identifikasi Dini

Anggota Bawaslu RI, Afifuddin: Masalah Pemilu Perlu Identifikasi Dini

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Masalah pemilu perlu diidentifikasi sejak dini, agar penyelenggaraan tahapan pemilu/pemilihan serentak tahun 2024, dapat berjalan lancar dan sukses.

Untuk mendukung hal tersebut, perlu ada kerja sama dan kolaborasi antara bawaslu dan stakeholder. Membangun koordinasi dan kesepahaman yang sama, agar dapat mencegah potensi masalah yang timbul.

Demikian hal ini disampaikan, Anggota Bawaslu RI, yang juga sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin, selaku narasumber saat kegiatan diskusi publik yang digelar Humas RI, Jumat (28/8/2021). 

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia melalui aplikasi zoom dengan menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Perwakilan Komnas HAM (Hak Asasi Manusia), Hairansyah Akhmad, Direktur Politik PB AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Abdi Akbar, dan Ketua  I PPUA Penca (Panitia Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat,  Heppy Sebayang.

Akhmad, mengatakan Komnas HAM sudah melakukan pemantauan pemilu sejak tahun 2014. Salah satu hal yang menjadi fokus pemantauan kami adalah kelompok rentan. Kelompok dimaksud, yakni kelompok disabilitas, masyarakat adat, tahanan di Lembaga Pemasyarakatan, dan pasien di rumah sakit.

Dari perspektif hak asasi manusia, menurutnya penyelenggara pemilu perlu memperhatikan secara serius tentang pemenuhan hak pilih warga, diskriminasi ras dan etnis, kemurnian hasil pemilihan, serta terbaru adalah aspek kesehatan yang sangat rentan di tengah pandemi covid-19. 

Ia berharap agar pemerintah dapat menyiapkan regulasi dan kebijakan dalam rangka antisipasi dan kepastian hukum seluruh proses tahapan pemilu. Sehingga hak pilih warga dapat terpenuhi dan kesehatan penyelenggara pemilu juga terjamin.

Narasumber lain, Akbar mengatakan, beberapa hambatan yang dihadapi masyarakat adat, yakni konflik wilayah, nilai adat yang tidak selaras dengan logika administrasi negara, sebagian wilayah masyarakat adat tinggal di dalam kawasan konservasi dan hutan negara, sehingga tidak dapat diakses oleh penyelenggara negara.

Sesuai data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017, terdapat 25.863 desa yang berada dalam kawasan hutan. Hasil identifikasi AMAN, masih ada 3,2 juta masyarakat adat yang terhambat terdaftar dalam catatan administrasi kependudukan.

Ia beranggapan, “Apabila pemilu 2024 nanti masih menggunakan UU yang sama, ada kemungkinan permasalahan pada pemilu sebelumnya akan kembali terjadi,” ungkap Akbar.

Ia juga berharap, menyongsong pemilu 2024 nanti, penyelenggara dapat mendisain aturan yang memudahkan masyarakat adat dan komunitas rentan lainnya untuk menggunakan hak konstitusional secara lebih mudah.

Selain itu, Heppy mengatakan, ada dua jenis disabilitas yang tidak terdaftar oleh petugas, yakni disabilitas mental dan intelektual. Padahal UU dan MK telah memberikan jaminan kepada mereka yang mendapat perawatan di panti rehabilitasi terkait hak pilih yang digunakan. 

Untuk itu, PPUA memberikan rekomendasi kepada Bawaslu agar melakukan pengawasan saat pendaftaran pemilih, terutama saat pengisian formulir pendaftaran kelompok disabilitas pada pemilu/pemilihan 2024 nanti.  Penulis: Putri Hutami – Editor: Yos Ilang

1
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin bersama para Narasumber, saat kegiatan Persiapan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024: Hak Pilih Masyarakat Rentan, secara daring, Jumat (20/8/2021)/Foto: Dok. Bawaslu Ende