Bahas Perbawaslu, Bawaslu Ende Proaktif
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Pimpinan Bawaslu Ende dan staf divisi HP3S mengikuti kegiatan “Evaluasi dan Revisi Terbatas Perbawaslu Pemilu dan Pemilihan,” bersama 22 Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan digelar secara daring oleh Bawaslu NTT, yang dibuka Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa, Jumat (30/7/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna, Baharudin Hamzah, Melpi M. Marpaung, Noldi T. Hungu, Kabag Hukum, pejabat fungsional dan staf jajaran Bawaslu NTT.
Thomas, dalam arahan mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu/Pemilihan yang sudah digelar sebelumnya oleh Divisi Hukum Bawaslu NTT, pada Kamis, 22 Juli 2021.
Pembahasan tahap pertama dari Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Kabupaten Kupang mengenai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Sedangkan, Kota Kupang mengenai Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Ia berharap kegiatan review terbatas tersebut, bisa mendapatkan hasil yang maksimal menghadapi Pemilu serentak 2024 nanti. “Sampaikan kondisi riil secara detail dalam forum sehingga persoalan di setiap kabupaten/kota dapat diketahui dan dibahas secara bersama,” ungkapnya.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Datin Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung, yang juga sebagai moderator mengatakan, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota menggunakan Daftar Isian Masalah (DIM) sesuai hasil analisis bersama.
Evaluasi 38 Perbawaslu, baik tahapan maupun non tahapan dilaksanakan setiap pekan. Dan secara bergilir menyampaikan daftar isian masalah sesuai jadwal yang ditentukan.
Menurutnya, rujukan pembahasan Perbawaslu adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hingga saat ini kedua UU tersebut belum mengalami perubahan,” ungkap Melpi.
Ia juga berharap, agar ‘DIM’ dijadikan format tetap untuk mencatat berbagai persoalan yang berhubungan dengan implementasi Perbawaslu karena nanti akan diteruskan ke Bawaslu RI, terangnya.
Selain itu, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Ende, Basilius Wena, menyampaikan masukan terkait DIM dalam pasal 24 ayat 1 soal frasa ‘undangan’ klarifikasi agar di rubah formulasinya menjadi ‘pemanggilan’ klarifikasi.
Karena menurutnya, “Undangan itu tidak wajib bagi pelapor, terlapor, atau para pihak untuk hadir memenuhi undangan klarifikasi. Berbeda dengan ‘panggilan’ yang sifatnya wajib,” ungkap Basilius. Penulis: Ferdi Anadena – Editor: Yos Ilang