Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dituntut Pelayanan Informasi Secara Online

Bawaslu Dituntut Pelayanan Informasi Secara Online

Ende, Bawaslu - Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /Kota, dituntut menyediakan Pelayanan Informasi secara online. Hal ini disampaikan tenaga ahli Humas Bawaslu RI Sulastio, dalam Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki), yang digelar Bawaslu RI melalui aplikasi zoom, Kamis (25/6), pukul 10.30 Wita.

Sulastio juga menjelaskan, 90% pemohon informasi di Bawaslu melalui jalur online atau surat elektronik. Untuk itu, Ia berharap agar sistem pendokumentasian informasi harus baik. Seluruh informasi harus terdokumentasikan dan tersedia dalam softfile, layanan permohonan via online  mudah diakses, dan kapasitas penyimpanan data dan pelayanan tersedia agar tidak menimbulkan masalah bagi Pemohon dan Bawaslu.

Hadir sebagai pemateri dari Bawaslu RI, yakni Kepala Biro Hukum,Humas,dan Pengawasan Internal Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kabag Humas Hengky Pramono, Kasubag Keterbukaan Informasi Publik dan Dokumentasi Sulastio, serta Kasubag Keterbukaan Informasi Publik dan Dokumentasi Haryo Sudrajat.

Sirait mengungkapkan, urgensi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu memiliki dasar hukum, yaitu  pasal 28F UUDN RI 1945, UU  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Perki 1/2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, dan Peraturan Bawaslu 10/2019 tentang  Pengelolaan  dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurutnya “informasi itu harus dibuka, karena Bawaslu membangun kepercayaan publik dengan cara menunjukan integritas dan akuntabilitas melalui keterbukaan. Selain itu, Bawaslu merupakan badan publik yang menerima APBN/APBD diwajibkan oleh UU untuk terbuka. Keterbukaan itu dapat dilihat dari aspek proaktif, pelayanan, koordinasi, dan peningkatan kapasitas,"tegasnya.

Sementara Pramono, memaparkan perkembangan keterbukaan informasi publik Bawaslu. Perkembangan keterbukaan informasi dimulai sejak pembentukan PPID tahun 2015. Ia mengungkapkan kepemimpinan Bawaslu periode 2017-2022, salah satu misinya adalah mewujudkan PPID Bawaslu yang andal, profesional, dan inovatif. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi  dinilai  sebagai salah satu prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas Pemilu.

Membangun keterbukaan informasi di Bawaslu, menurutnya harus didahului dengan membangun kapasitas. Pertama, paradigma, pengetahuan dan keterampilan melalui diskusi, pelatihan, dan studi banding. Kedua, membangun sistem pengelolaan dan pelayanan informasi (kelembagaan, SDM, infrastruktur  dan software) untuk implementasi UU KIP. Ketiga, membangun sinergi baik dengan jajaran Bawaslu, lembaga lain, maupun LSM. Keempat, berpartisipasi dalam pemeringkatan karena sangat penting untuk mengetahui sejauh mana kualitas keterbukaan informasi lembaga.

Selain itu, Sudrajat menyampaikan kewajiban Bawaslu adalah membentuk TIM KIP/PPID, menetapkan POS, membangun dan mengembangkan sistem, menetapkan dan memutakhirkan DIP, pelayanan informasi, sarana dan prasarana, menganggarkan pembiayaan yang memadai bagi layanan informasi, dan laporan layanan.

Daftar Informasi Publik (DIP) menurutnya, merupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang segala informasi  publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. DIP “ibarat menu di sebuah restaurant.” Karena terdapat berbagai jenis informasi yang dilayani, seperti informasi yang dikecualikan, informasi setiap saat, informasi berkala, dan informasi serta merta.

Sudrajat, juga menjelaskan kelemahan PPID di Bawaslu adalah keterbukaan informasi hanya dianggap sebagai tugas  dari divisi  yang mengampu, bukan kerja kelembagaan. Ditambah belum samanya pemahaman tentang keterbukaan informasi. Koordinasi antar unit kerja tidak berjalan baik. Dalam pelayanan informasi, PPID sebagai koordinator pengelolaan dan pelayanan kesulitan dalam mengakses dokumen.

Dalam mendukung implementasi Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu, menurutnya perlu ada “rencana tindak lanjut.” Seperti Publikasi informasi terbuka, koordinasi dengan melakukan pertemuan rutin terkait keterbukaan informasi, melakukan peningkatan kapasitas PPID, dan mengembangkan sistem pelayanan informasi online, jelas Sudrajat.

Kegiatan diikuti anggota Bawaslu NTT yang membidangi  PPID, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian Sekretariat  Bawaslu Provinsi yang membidangi PPID, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi PPID, Koordinator Sektretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Staf Pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota. Penulis: Yos Ilang