Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ende Bahas Perbawaslu Pemilu di Luar Negeri

Bawaslu Ende Bahas Perbawaslu  Pemilu di Luar Negeri

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar Rapat Evaluasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Tahapan Pemilu, Tahapan Pemilihan, dan Perbawaslu Non Tahapan, bersama 22 Bawaslu kabupaten/kota se-NTT, secara daring, pada Jumat (08/10/2021).

Rapat evaluasi dibuka Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu NTT, Melpi M. Marpaung. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Evaluasi Perbawaslu Tahapan Pemilu hari ini, 8 Oktober 2021 telah selesai. 

“Akan dilanjutkan dengan Rapat Evaluasi Perbawaslu Tahapan Pemilihan. Namun, masih menunggu keputusan rapat dengar pendapat mengenai jadwal pemungutan suara pemilu/pemilhan serentak yang akan datang,” ujar Melpi.

Kegiatan kali ini menghadirkan 2 narasumber, yakni dari Bawaslu Ende Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Basilius Wena. Sedangkan dari Bawaslu Flores Timur, Kordiv HP3S Karolus Riang Tukan.  

Bawaslu Ende membahas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri.

Sementara Bawaslu Flores Timur, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum  Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih , Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Dalam pemaparannya, Basilius mengungkapkan hal-hal yang bersifat krusial dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri (PLN) diantaranya daftar pemilih.  Daftar pemilih menjadi persoalan, dimana tidak semua WNI di luar negeri diakomodir  sebagai pemilih karena ada yang tidak terdata di Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri.

Selain itu, metode pemungutan suara di luar negeri dilakukan pemilihan melalui Pos dan KSK (Kotak Suara Keliling) hal ini memicu terjadinya kekisruhan akibat pemisahan DPT, potensi keamanan penyimpanan surat suara rawan dimanfaatkan untuk melakukan  kecurangan dengan menambah surat suara, kesalahan pengiriman surat suara dan kerahasiaan hak pilih  dan penyelesaian pelanggaran Pemilu yang masih mengalami pasang surut akibat tatacara penegakan hukum di luar negeri berbeda dengan Indonesia.  

Lebih lanjut, Basilius mengungkapkan Pemilu di Luar Negeri memiliki posisi yang penting karena konstitusi UUD 1945 dan kerangka hukum Pemilu memberikan hak kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih tanpa membatasi ruang di mana mereka tinggal.

Menurutnya, WNI yang tinggal di luar negeri sepanjang memenuhi syarat dijamin hak pilihnya untuk mengikuti pemilu. Oleh karenanya, penyelenggaraan Pemilu dengan dukungan pemerintah RI harus mengupayakan dan menjamin terlindungnya hak partisipasi WNI di luar negeri. Penulis: Tris Sagho – Editor: Yos Ilang