Bawaslu Ende Bangun Koordinasi Bersama Camat Ende Utara
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Dalam rangka membangun kerja sama pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Ende, pimpinan beserta staf Bawaslu Ende melakukan kunjungan ke Kantor Camat Ende Utara.
Kunjungan Bawaslu Ende diterima Camat Ende Utara, Djunaidi, yang di dampingi empat Lurah se-Kecamatan Ende Utara, yaitu Lurah Kota Raja, Kota Ratu, Roworena, Roworena Barat, di Kantor Camat Ende Utara, Jalan Soekarno, Kelurahan Kota Raja, Senin (26/4/2021).
Djunaidi mengatakan, di Kecamatan Ende Utara, cukup banyak warga yang mengurus surat pindah penduduk baik antara kelurahan maupun warga yang melanjutkan studi atau bekerja di luar daerah.
Ia mendukung Bawaslu Ende, dalam upaya melakukan kerja sama penelusuran data penduduk melalui kecamatan, kelurahan, desa hingga ke tingkat RT/RW.
Sementara, Ketua Bawaslu Ende, Natsir B.Kotten, mengatakan “agar tidak kehilangan informasi, kami turun langsung bertemu para camat, supaya lebih mudah melakukan uji petik di tingkat kelurahan/desa.”
Menurutnya, uji petik bertujuan agar tidak ada kesenjangan data antara Disdukcapil, KPUD Ende, dan Bawaslu Ende.
Ia berharap, agar penelusuran data mendapat dukungan penuh dari para Camat. Kros cek data bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah dari lembaga-lembaga terkait. Namun, penelusuran itu semata untuk membuktikan kebenaran data, terangnya.
Bawaslu Ende akan menyiapkan format khusus terkait data penduduk. Format itu digunakan saat turun ke lapangan melakukan verifikasi di setiap kelurahan/desa.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) Bawaslu Ende, Maria Uria Ie, mengatakan bahwa pengawasan Pemilu/Pilkada serentak 2024 nanti, adalah pekerjaan yang cukup berat.
Membutuhkan kerja sama antara stakeholder, terutama dengan para Camat dan jajarannya. Sehingga nama-nama warga yang belum terdata dalam DPT bisa diakomodir menjelang Pemilu/Pilkada 2024.
Ia juga mengatakan, pengawasan daftar pemilih berkelanjutan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021. Hal ini, menurutnya menjadi kekuatan hukum bagi Bawaslu Ende, agar rekomendasi yang disampaikan dapat ditindak lanjuti oleh KPUD Ende.
Terkait masih banyaknya nama-nama warga yang belum terdaftar dalam DPT, ia meminta dukungan dari Lurah/Kepala desa untuk menginformasikan kepada warganya, agar semua warga yang memiliki hak pilih dapat tercatat dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Ia menyarankan, bila ada kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan atau desa, Bawaslu Ende bisa mengambil peran. Yakni sebagai narasumber, untuk menyampaikan informasi tentang data pemilih dan prosedur laporan pelanggaran Pemilu/Pilkada. Penulis: Yos Ilang