Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ende Gelar Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Bawaslu Ende Gelar Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Ende menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilaksanakan di Hotel Makanul Amni pada, Rabu (16/11/2022).

Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu dibuka anggota Bawaslu Ende, Basilius Wena dan didampingi Maria Uria Ie selaku kordiv HP2H Bawaslu Ende, Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Yauri Kadiaman, SH dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, I Dewa Nyoman Wira Adiputra, SH.

Dalam sambutan pembukaan, anggota Bawaslu Ende, Basilius Wena selaku kordiv P3S mengatakan bahwa, Berbicara mengenai sentra gakkumdu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan dalam sebuah peraturan Bawaslu tentang pembentukan sentra gakkumdu yaitu Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegak Hukum Terpadu.

Kehadiran sentra gakkumdu tidak lain adalah untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pada prinsip terbentuknya sentra gakkumdu untuk mendorong agar penanganan pelanggaran pemilu dilakukan dalam satu atap.

Kordiv P3S menambahkan, Proses penanganan pelanggaran pemilu satu atap agar mencapai satu prinsip dan asas keadilan, kepastian, kemanfaatan dan persamaan dimuka hukum. Selanjutnya bisa mencapai prinsip kebenaran, sederhana, cepat, tepat  dan tidak memihak. Inilah prinsip-prinsip sehingga terbentuknya sentra gakkumdu,ungkapnya.

Tambah Basilius bahwa, Dalam penanganan tindak pidan pemilu waktunya sangat terbatas. Apalagi berbicara mengenai konsep dan pemahaman serta pandangan hukum dan analisis hukum dari para pekerja hukum akan muncul banyak perbedaan. Perbedaan itu maka gakkumdu hadir supaya bisa ada kesamaan pemahaman,tegasnya.

Lebih lanjut Basilius Wena menambahkan, Laporan maupun temuan panwacam akan dapat diselesaikan secara cepat dan dapat memperoleh kepastian hukum. Kegiatan hari ini merupakan kegiatan awal dalam rangka penguatan kapasitas dan saling memperkenalkan diri sekaligus silahturahmi diantara kita sebagai pengawas pemilu dan gakkumdu di tingkat kabupaten sebagai penindak terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu,ungkapnya.

Lanjut Basilius, Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap dan mengajak kepada seluruh peserta baik yang terlibat dalam sentra gakkumdu maupun pengawas yang berada ditingkat kecamatan untuk saling memperkuat sinergitas, sehingga terwujudnya pemilu yang jujur, adil dan berkualitas.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Yauri Kadiaman,SH selaku Koordinator sentra  Gakkumdu Bawaslu kabupaten Ende, mengatakan bahwa, Kegiatan hari ini merupakan kegiatan awal dalam rangka meningkatkan sinergitas pengawasan, sebagai arah bagaimana kita bertindak sebagai pengawas pemilu kedepannya.

Kasat Reskrim Polres Ende menambahkan, Acara ini menurutnya sangat penting karena para petugas yang sudah diberikan oleh negara sudah mulai berpikir, sudah mulai memprediksikan perkembangan-perkembangan dan situasi yang  ada dimasyarakat.

Tambah Yance Yauri Kadiaman, Kalau sudah mulai memprediksikan, kita akan mengetahui potensi-potensi yang akan terjadi. Setelah mengetahui potensi-potensi yang akan terjadi, maka kita akan bisa menginventarisir hambatan-hambatan dalam menjalankan tugas,tegasnya.

Lebih lanjut Yance Yauri Kadiaman menambahkan, Dalam pengawasan pemilu, hal yang harus dipahami adalah mengetahui dasar hukum pengawasan pemilu. Kalau sudah mengetahui dasar hukum kemudian kita akan mengambil langka-langka hukum,ungkapnya.

Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini, perlu adanya sinergitas baik ditingkat kecamatan sampai pada masuknya di sentra gakkumdu. Dalam hal penanganan pelanggaran pemilu, Panwacam merupakan ujung tombak  ditingkat kecamatan.  Yang perlu diingatkan sebagai pengawas pemilu adalah waktu penindakan sangat singkat. Di penyidikan hanya 14 hari sementara di penuntutan hanya 7 hari ,lalu masuk dalam  persidangan di pengadilan waktu hanya 5 hari.

“Sehingga dengan adanya keterbatasan waktu maka terbentuklah sentra gakkumdu untuk menghimpun semua masalah yang ada di lapangan atau di kecamatan. Selanjutnya,  dugaan pelanggaran pemilu dalam setiap tahapan pemilu dibahas di dalam sentra gakkumdu. Pembahasan di sentra gakkumdu untuk mengeluarkan satu pendapat, memutuskan bahwa langka selanjutnya yang perlu diambil apakah penindakan atau memutuskan bahwa bukan pelanggaran pemilu,ungkanya. 

Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumndu diselenggarakan selama dua hari yakni tanggal, 1617 Nopember 2022, dengan menghadirkan peserta dari unsur Kepolisian Resort (Polres) Ende,  Kejaksaan Ende dan unsur Bawaslu Ende yang tergabung dalam sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) serta anggota Panwascam se-kabupaten Ende dari divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).

Adapun narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yaitu  mantan ketua Bawaslu NTT periode 2017-2022, Thomas Mauritius Djawa,SH dan narasumber intenal sentra gakkumdu Bawaslu Ende, Maria Uria Ie, Divisi HP2H, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, I Dewa Nyoman Wira Adiputra,SH dan Kordiv P3S Bawaslu Ende, Basilius Wena, SH.  Penulis: Ferdi Anadena

 

1

Peserta,  saat mengikuti kegiatan fasilitasi sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) yang dilaksanakan di Hotel Makanul Amni pada, Rabu (16/11/2022). Foto: Wahyudin