Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ende Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

-

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, SH., MH, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, saat pembukaan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan bertempat di Holel Syifa Ende pada, Rabu (8/10/2025). Foto: Humas Bawaslu Ende 

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Pengawas pemilu selama 2 hari yakni pada tanggal 08 dan 09 Oktober 2025 bertempat di Hotel Syifa Ende pada, Rabu (8/10/2025).

Rapat Koordinasi ini menghadirkan narasumber eksternal diantaranya, Anggota Komisi II  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arif Wibowo, SH, MH, Anggota Dewan Kehormatan  Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, SH., MH., Akademisi dan Pegiat Pemilu, Dr. Rudi Rohi, M.Si, Dian Permata, dan Dr. Alfonsius Fa, SH., MH., dengan peserta utusan Pemerintah Kabupaten Ende (Kesbangpol), Utusan Kepolisian Polres Ende, Utusan Kejaksaan Negeri Ende, perwakilan Akademisi perguruan Tinggi yang ada di Ende, Organisasi Kepemudaan/Ormas, Organisasi Kewanitaan, Perwakilan Media/Jurnalis, Pegiat Pemilu, Eks PPK dan Eks Panwascam.

Sosialisasi Penguatan Kelembagaan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, SH., MH selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, SH bersama Anggota, Miftah Faridl, S.Sos.

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake dalam sambutan pembukaan menyampaikan, “Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bawaslu kabupaten Ende yang telah menyiapkan acara sosialisasi penguatan kelembagaan secara baik”.

Magdallena Yuanita Wake mengungkapkan, “Kegiatan sosialisasi kelembagaan pengawas Pemilu seperti ini bukan saja diselenggarakan di Bawaslu Kabupaten Ende, namun pelaksanaan kegiatan yang sama juga dilakukan di 22 Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi NTT dan juga Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia”.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake menambahkan, Kegiatan sosialisasi kelembagaan di Bawaslu NTT melibatkan 70 Komisioner Bawaslu yaitu  ketua dan anggota dari 22 Bawaslu kabupaten/Kota Se-NTT.

Tambah Yuanita Wake, “Sosialisasi Kelembagaan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota melibatkan narasumber eksternal dengan narasumber utama dari Komisi II DPRI yang akan memberikan penguatan dalam membantu Bawaslu melihat serta menggali informasi keberadaan Bawaslu dalam mengawal demokrasi”. 

Lebih lanjut Yuanita Wake menambahkan, “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu menjadi salah satu Penyelenggara Pemilu yang sangat penting bersama KPU dan DKPP.

Dalam Undang-Undang Pemilu, Kelembagaan Bawaslu Ini dibentuk untuk menjadikan tersalurnya suara rakyat secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil dalam rangka mewujudkan terlaksananya sistem demokrasi yang baik dalam Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta. Oleh karena itu, momen rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pengawasan pemilu dan mendorong sinergitas dalam tugas-tugas pengawasan pemilu kedepannya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, SH, saat memberikan sambutan singkat Penguatan Kelembagaan Bawaslu menyampaikan, “Kegiatan ini sangat penting dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka memperkuat sinergitas kerja-kerja pengawasan Bawaslu dalam mengawal demokrasi pemilihan umum di wilayah kanupaten Ende.

Basilius menambahkan, “Selain memperkuat pesta demokrasi di kabupaten Ende, kegiatan ini juga   mengevaluasi kerja-kerja pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten Ende.

Tambah Ketua Bawaslu Ende, “Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengamanatkan tugas dan tanggungjawab serta peran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Selain fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan serta menyelesaikan sengketa, Bawaslu di dorong untuk melibatkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif”.

Lebih lanjut tambah Basilius Wena, “Pelibatan masyarakat sebagai pengawas partisipatif sudah dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Ende dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Ada banyak hal yang terlewati, ada juga yang menyampaikan apresiasi, ada pula yang mengharapkan perubahan dan perbaikan kerja-kerja Bawaslu.

Momentum hari ini sangat tepat untuk mendapatkan masukan dari bapak/ibu peserta yang merupakan pengawas partisipatif, agar kedepan kerja-kerja kelembagaan Bawaslu semakin lebih Baik”.

Turut hadir Anggota Bawaslu NTT, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, pejabat Fungsional, peserta Rakor serta staf Bawaslu Ende. Penulis: Humas Bawaslu Ende.

-
Peserta, saat kegiatan  pembukaan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan bertempat di Holel Syifa Ende pada, Rabu (8/10/2025). Foto: Humas Bawaslu Ende