Bawaslu Ende Gelar Rapat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Dalam rangka peningkatan kapasitas PPID dan petugas pelayanan informasi, Bawaslu Kabupaten Ende menggelar kegiatan rapat dalam kantor, yang diikuti oleh 15 staf teknis, di ruang pertemuan kantor Bawaslu Ende, Selasa (9/3/2021).
Rapat, membahas tentang sub tema “Pemaknaan Tugas PPID dan Klasifikasi Informasi Publik” dengan narasumber Maria Uria Ie, yang juga sebagai koordinator divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga (PHL).
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, dan didampingi anggota, Basilius Wena dan Maria Uria Ie. Selain itu, juga hadir Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Ende, Sukirman Mahmud.
Natsir, menyampaikan “PPID merupakan media untuk pelayanan informasi publik sekaligus bentuk tanggung jawab Bawaslu terhadap masyarakat.” Ia mengharapkan agar staf sekretariat dapat menyiapkan dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy.
Menurutnya, “setiap orang harus mempunyai rasa memiliki, rasa bertanggung jawab dan rasa ikut serta atau kebersamaan, demi meningkatkan kapasitas dan kapabilitas staf pengelola informasi dan dokumentasi.”
Sementara, Basilius Wena, menyampaikan, rapat kali ini dilaksanakan untuk mempertegas sekaligus mengevaluasi, sejauhmana pemahaman dan kesiapan kita tentang tugas PPID dan klasifikasi informasi.
Ia menambahkan, kita harus mampu berinovasi dan memperbaiki diri agar kualitas pelayanan informasi dapat ditingkatkan. Menurutnya, “sebuah lembaga yang berkualitas lahir dari pengabdian yang tulus semua orang yang berada di dalamnya.”
Sementara itu, Maria, dalam pemaparan materinya, mengungkapkan bahwa pelayanan informasi kepada masyarakat mesti memperhatikan ketentuan yang telah diatur di dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019.
Dimana, semua mekanisme atau prosedur, tugas, fungsi dan kewenangan PPID serta petugas pelayanan informasi sudah diatur secara jelas. Ia juga menyebutkan beberapa informasi publik berdasarkan sifatnya, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib disediakan setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Usai pemataran materi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, Sukirman Mahmud, menyarankan agar pengelolaan PPID Bawaslu Ende, memperhatikan standar operasional prosedur (SOP). Seyogianya Bawaslu Ende berkonsultansi dengan Bawaslu Provinsi, agar SOP segera diterbitkan, ujarnya.
Menurutnya, manfaat SOP adalah “sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan tugas untuk dapat meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas serta memenuhi hak-hak publik atas informasi yang dibutuhkan.”
Selain itu, staf teknis divisi HPP, Ferdinandus Anadena, mengungkapkan bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi, harus didukung sarana dan prasarana yang memadai, jika hal diperhatikan secara serius maka akan berdampak pada optimalisasi kepuasan pelayanan informasi publik. Penulis: Maria Ie – Editor: Yos Ilang