Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ende Gencar Lakukan Sosialisasi

Bawaslu Ende Gencar  Lakukan Sosialisasi

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Ketua dan Anggota Bawaslu Ende, gencar melakukan sosialisasi tugas, kewajiban dan peran Bawaslu, usai acara pelantikan dan pengukuhan 21 Ketua RT dan 9 RW se-Kelurahan Kota Ratu, di Kantor Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kamis (6/5/2021) siang.

Camat Ende Utara, Djunaidi, yang juga didampingi Lurah Kota Ratu, Adhar, meminta peserta agar mencermati  informasi penting dari Bawaslu Ende. “Kehadiran Bawaslu di tengah masyarakat saat ini patut diapresiasi. Karena melakukan ‘uji petik’ data pemilih hingga ke tingkat kelurahan/desa melalui RT/RW,” ujar Djunaidi.

Ia menghimbau, agar dua Lurah di Kelurahan Kota Raja dan Kota Ratu, yang telah mendapat sosialisasi dari Bawaslu Ende, dapat mengisi data pemilih dalam format yang sudah diterima. Hal ini merupakan bentuk pengawasan partisipatif guna mendukung pemutakhiran data pemilih.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ende Natsir B. Kotten, menyampaikan bahwa fungsi utama Bawaslu adalah mencegah dan melakukan penindakan. Tujuan kami adalah menyampaikan informai tentang tugas, kewajiban dan peran lembaga pengawas.

Selain itu, juga mendengar secara langsung keluhan, masukan, dan saran dari masyarakat terkait data pemilih. Kami melakukan uji petik seiring dengan pemutakhiran data pemilih yang sedang dilakukan oleh KPU Ende.

“Data pemilih sangat krusial namun berdampak besar ketika data pemilih itu tidak didata dengan baik dan cermat, maka akan menimbulkan persoalan hukum.” Ujarnya.

Pada awal tahapan Pemilu/Pilkada 2024 nanti, Bawaslu Ende akan mengundang seluruh stakeholder untuk mendengar sosialisasi  berbagai informasi terkait pengawasan.

Sementara itu, Kordiv PHL, Maria Uria Ie, mengatakan, masih ada keraguan masyarakat terhadap Pemilu, terutama dalam setiap proses tahapan. Kehadiran lembaga pengawas sangat urgen guna mengawal dan menyelesaikan pelanggaran secara tuntas.

Banyak pelanggaran yang belum tersentuh pengawasan. Untuk itu, kami berkomitmen membangun paradigma baru melakukan sosialisasi sampai ke tingkat RT/RW, agar slogan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu,” dapat terwujud.

Terkait data pemilih, ia menegaskan bahwa tugas Bawaslu hanya mengawasi, sedangkan pemutakhiran data dilakukan sepenuhnya oleh  lembaga KPU Ende.

Kami telah menyiapkan format untuk diisi data sesuai fakta yang ada di RT/RW.  Bila ada temuan data pemilih yang memenuhi syarat  (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS)  akan kami rekomendasikan ke KPU Ende.

Sementara, Kordiv HP3S Bawaslu Ende, Basilius Wena, mengatakan, posisi Bawaslu saat ini sangat kuat dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran. Karena sudah  permanen, berbeda saat menjadi Panwaslu, ketika itu masih bersifat adhock, ujarnya.

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 101, jelas mengatur lembaga penyelenggara Pemilu dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa adalah marwah yang dibangun Bawaslu untuk menegakan keadilan Pemilu. Secara hirarki sudah dijalankan, namun belum maksimal karena keterbatasan sumber daya atau resources.

“Bawaslu terbuka terhadap masyarakat untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran.  Jika laporan memenuhi syarat baik formil atau materil maka laporan akan ditindak lanjuti. Ini wajib hukumya diproses,” tegasnya.

Menurutnya, masih banyak ruang sunyi yang sulit diawasi. Sulit karena tidak ada ruang yang mengaturnya, sehingga kami mengalami kendala. Ruang sunyi itu sering digunakan untuk membantu kesuksesan politik orang-orang tertentu tanpa mengindahkan peraturan.

Lebih jauh ia mengatakan, proses laporan dugaan pelanggaran bersifat limited. Pemilu, batas waktu laporanya maksimal 7 hari, sedangkan Pilkada maksimal 5 hari. Jadi, penting untuk diperhatikan sehingga laporan tidak dinyatakan expire.

Ia menghimbau para peserta, agar tidak memberi atau menerima uang/barang lainnya pada Pemilu/Pilkada digelar. Karena keduanya dikenai sanksi, hal ini sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sosialisasi diakhiri dialog dengan para peserta. Salah satu peserta, Lasarus Rapa, meminta Bawaslu Ende untuk menjaga integritas. Jika integritas tidak dijaga maka tidak akan memiliki apa-apa.

Ia menyarankan, agar lembaga penyelenggara dapat bertindak konsisten antara apa yang dikatakan dengan apa yang dilakukan sesuai nilai-nilai yang dianut. Dimana nilai-nailai itu berasal dari kode etik lembaga, nilai masyarakat, dan nilai moral pribadi. Penulis: Yos Ilang

1
Kordiv HP3S, Basilius Wena, saat menerangkan Alur Penanganan Laporan dan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pilkada. Kamis (6/5/2021) Foto: Wahyudin Dala