Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ende Hadiri Rapat Koordinasi DPB di Bawaslu NTT

Bawaslu Ende Hadiri Rapat Koordinasi DPB di Bawaslu NTT

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas, dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Maria Uria Ie, S.Akun, bersama Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur menghadiri rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) Sabtu (26/3/2022). 

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa dan didampingi anggota Jemris Fointuna, Baharudin Hamzah, Noldi T. Hungu, Melpi M. Marpaung, dan Kabag Pengawasan, Denny Fanny Matulessy. Thomas mengatakan pengawasan data pemilih berkelanjutan masih berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021. Untuk itu perlu dilakukan diskusi problem yang dihadapi dalam melakukan pengawasan di Bawaslu Kabupaten/Kota. Satukan pemahaman,  sehingga rekomendasi yang kita keluarkan efektif dan bisa ditindaklanjuti oleh KPU.  Ia berharap walaupun  peran KPU dan Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memiliki peran yang berbeda, namun perlu dipadukan agar validitas data pemilih yang dihasilkan menjadi sumber data yang baik dan benar untuk persiapan menghadapi pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Koordinator pengawasan Jemris menyampaikan tujuan dilakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk mewujudkan data yang berkualitas dan akuntabel. Bawaslu Kabupaten/Kota perlu melakukan perencanaan dan penyusunan program pengawasan PDPB dengan melakukan koordinasi antardivisi dalam satuan kerja di Bawaslu, sehingga pelaksanaan pengawasan lebih terarah dan terencana dengan baik. 

Akademisi Dr. Rudi Rohi menyampaikan  hasil riset menyangkut letak atau peta persoalan data pemilih di Provinsi NTT. Menurut Rohi, persoalannya bukan saja pendataan di level pemilih saja, melainkan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain soal kependudukan, sistem pembaharuan data Disdukcapil bersifat pasif (menunggu dari bawah), 6 bulan sekali mengambil data konsolidasi bersih (DKB) dari pusat, update data harian Disdukcapil lewat SIAK, namun tidak langsung otomatis masuk jadi DKB melainkan menunggu tarikan data dari pusat, warisan persoalan akibat akibat berubahnya rezim identitas kependudukan dari NIK berbasis lokal ke nasional ke E-ktp ke seumur hidup. Ditambahkannya bahwa persoalan Data pemilih (DPS-DPT) verifikasi akhir SIDALIH menggunakan NIK & NKK yang bersifat administrasi kependudukan (kembali seperti DP4), ketidakjelasan posisi dan tanggung jawab antara KPU dan Disdukcapil tentang hilangnya nama dari DPT atau sebaliknya muncul nama orang yang sudah mati di DPT, pendataan tidak terintegrasi.

Selain itu, lanjut akademisi dari Universitas Nusa Cendana itu, membeberkan bahwa persoalan rendahnya partisipasi masyarakat untuk mencari tau informasi mengenai data pemilih, tidak pernah mengecek daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU sebelum Pemilu. Sangat aktif 3,53%, aktif 12,35%, kadang-kadang 48,82%, tidak pernah 35,29%.  Untuk itu, Rohi mengharapkan agar penyelenggara lebih ekstra partisipatif bertemu secara langsung dengan pemilih membangun inisiatif, pengetahuan dan partisipasi pemilih. 

Erik Kurniawan saat memaparkan materinya dari pespektif peneliti sindikasi pemilu dan demokrasi menjelaskan esensi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang memberikan mandat kepada KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam rangka memastikan kualitas data pemilih makin baik. Penyusunan data pemilih di tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 salah satu data sandingannya yaitu Data Pemilih Berkelanjutan. 

Bawaslu sebagai mitra kerja KPU bisa melakukan kolaborasi kerja bersama dan mendorong KPU tidak hanya menyelesaikan persoalan-persoalan sistemik seperti perubahan data, pergerakan data, penambahan pemilih pemula, namun secara aktif memitigasi persolan-persoalan data pemilih yang kasuistik menyangkut perkembangan pemilih di wilayah khusus, seperti lembaga pemasyarakatan, pelajar/mahasiswa, rumah sakit dan stakeholder terkait  sehingga proses penyusunan data pemilih menjadi komprehensif dan bisa diterima oleh semua pihak. Penulis: Rin Ie.

 

1Anggota Bawaslu Kabupaten Ende Maria Uria Ie (kanan) saat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Di Aula Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT. Sabtu 26/3/2022. (Foto : Humas Bawaslu NTT)