Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ende Ikut Sosialisasi Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Ende Ikut Sosialisasi Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ende bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengikuti Sosialisasi Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan, yang digelar Bawaslu NTT secara daring, Senin (19/7/2021).

Kegiatan digelar dengan merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa dan didampingi Anggota Baharudin Hamzah, Jemris Fointuna, Melpi M. Marpaung, Noldi T. Hungu, dan Kasek Bawaslu NTT Ignasius Jani.

Thomas mengatakan, tujuan sosialisasi agar Bawaslu 22 kabupaten/kota dapat membentuk unit pengelola barang dugaan pelanggaran sebagaimana yang telah diatur di dalam Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018.

Dimana, hingga saat ini implementasi Perbawaslu tersebut belum maksimal dilaksanakan. Barang dugaan pelanggaran yang disita oleh Bawaslu belum diatur dan terurus dengan baik.

Ia juga mengungkapkan, sistem pengelolaan saat ini masih dalam proses perbaikan. Sistem dimaksud yakni pengelolaan kegiatan, keuangan, dan barang milik negara. Semuanya harus terintegrasi secara terukur, baik, dan jelas sehingga outputnya dapat diketahui publik, jelas Thomas.

Sementara itu, Bahar mengharapkan, agar Bawaslu kabupaten/kota mulai melakukan identifikasi barang sesuai jenisnya. Sehingga dapat dijaga dan dirawat hingga akhirnya barang tersebut bisa digunakan sesuai keperluan.

Bahar, juga mendorong agar Bawaslu masing-masing kabupaten/kota segera mendesain program. Dengan adanya program kerja, niscaya semua kegiatan yang direncanakan akan berjalan baik dan lancar guna memperbaiki kelemahan dan kekurangan.

Selain itu, Jemris juga mengatakan, saat ini pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu sudah memiliki link khusus yang dibuat Bawaslu. Hal itu tentu membantu mengurangi kesulitan.

Barang-barang dugaan pelanggaran pemilu, menurutnya selama ini biasanya disimpan saja di kantor Bawaslu. Belum terurus dengan baik dan tidak ada komplain dari pemiliknya.

Untuk itu, ia berharap agar setelah terbentuk unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu, pengelola dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya agar dapat tertata dengan baik sesuai aturan.

Melpi, juga menyampaikan, mumpung pemilu/pemilihan tahun 2024 masih lama digelar, kita wajib mendalami dan memahami substansi SE Nomor 26 Tahun 2021 secara intensif.

“Barang dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang diatur dalam surat edaran tersebut, agar dapat dikelola dengan baik oleh unit pengelola yang ada di Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi, ujarnya.

Senada dengan pimpinan yang lain, Noldi mengatakan, barang dugaan pelanggaran termasuk pengelolaan barang tindak pidana, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik, serta barang dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Menurutnya, Bawaslu kabupaten/kota harus benar-benar memahami definisi barang dugaan pelanggaran pemilu secara utuh, sehingga memiliki kepastian hukum, tegasnya. Penulis: Ferdi Anadena - Editor: Yos Ilang