Bawaslu Ende Lakukan PAW Anggota Panwascam
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), 5 orang anggota Panitia Pemilihan Umum kecamatan (Panwascam) se-kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panwascam berdasarkan Surat keputusan Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor: 30/KP.01.00/K.NT-03/09/2023 Tentang Pergantian Antara Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Umum Kecamatan di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Pemilihan Umum tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula kantor Bawaslu Ende pada, Sabtu (9/9/2023).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende, Basilius Wena, yang didampingi anggota Bawaslu Ende, Maria Uria Ie dan Miftah Faridl serta Korsek Bawaslu Ende, Rasyid Abubakar, dalam arahan singkatnya, “Menyampaikan apresiasi dan profisiat kepada 5 orang anggota Panwascam Terlantik yang telah mengambil sumpah/janji di hadapan pimpinan Bawaslu kabupaten Ende, Panwascam terudang serta Rohaniwan pendamping. Ia berharap, “Sumpah atau janji yang telah diucapkan bukanlah seremonial belaka, namun diwujudnyatakan dalam karya – karya pelayanan sebagai penyelenggara pemilu”.
Basilus menambahkan, “Pergantian antar waktu dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Ende mengingat ada kekosongan jabatan anggota Panwascam. Hal ini dikarenakan, anggota Panwascam yang menjabat sebelumnya, mengundurkan diri dengan alasan telah lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi yang lain”.
Tambah Basilius Wena, “Sebagai anggota Panwascam, Perlu di ingatkan bahwa saat ini tahapan pemilihan umum telah memasuki tahapan inti dari semua tahapan penyelenggaraan pemilu. Tidak lama lagi akan melewati penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan selanjutnya memasuki tahapan kampanye. Menurutnya, dua tahapan ini merupakan tahapan yang cukup krusial”,ungkapnya.
“Di tahapan penetapan DCT, akan menghadapi potensi sengketa pemilu dan di tahapan kampanye, para caleg akan melakukan kampanye hampir seluruh wilayah kabupaten Ende.Tugas kita sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini sebagai pengawas adalah melakukan pengawasan secara baik”,tegasnya.
Lanjut Basilius, “Subtansi pengawasan adalah memastikan secara baik kegiatan penyelenggara maupun peserta pemilu agar melakukan hal–hal yang sesuai dengan apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maupun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu lainnya”, lanjutnya.
Diakhir sambutan, “Ia mengajak kepada anggota panwascam yang sudah dilantik untuk memberikan diri, waktu dan tenaga kepada lembaga Pengawas Pemilu demi wujudnya pemilu yang berkualitas. Sebagai pengawas pemilu harus menjadi wasit yang netral dan tidak sekali-kali mengambil posisi diluar jabatan sebagai penyelenggara pemilu untuk kepentingan kelompok atau peserta pemilu tertentu”,ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan Surat keputusan Ketua Bawaslu Ende, Pergantian antar waktu 5 orang anggota Panwascam terdiri dari Empat kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Ende atas nama Sunarti Muhamad, Kecamatan Ndori: Helmi Lukman Langi dan Petrus Reo HTS Deornay; Kecamatan Wewaria: Heribertus moi dan Kecamatan Kota Baru, Alberta Luahambowo.
Usai mengucapkan sumpah/janji dihadapan pimpinan dan teman-teman Panwascam serta Rohaniwan pendamping, kelima anggota Panwascam yang dilantik mengucapkan Pakta Integritas penyelenggara Pemilu.
Pakta integritas yang dibacakan, Alberta Luahambowo anggota Panwascam Kota Baru menyatakan, “Bersedia menjaga profesionalisme, integritas, Independensi dan netralitas, serta tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotsme (KKN)”.
“Dalam menjalankan proses pengawasan pemilu serentak tahun 2024, berjanji akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum kecamatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’.
Di akhir acara seremonial pelantikan PAW, dilanjutkan dengan pembekalan materi yang disampaikan oleh 3 orang narasumber yaitu Komisioner Bawaslu Ende, Ketua Basilius Wena, selaku kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO Diklat & Datin), anggota, Maria Uria Ie selaku kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa (P3S) dan anggota, Miftah Faridl selaku kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H).
Turut hadir pada acara pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panwascam, Ketua dan anggota Bawaslu Ende, Korsek Bawaslu Ende, Rohaniwan pendamping, ketua dan anggota Panwascam 4 kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Ende, Kecamatan, Wewaria, Kecamatan, Kota Baru dan Kecamatan Ndori serta Staf Jajaran sekretariat Bawaslu Ende. Penulis: Ferdi Anadena.

Ketua Bawaslu Ende, Basilius Wena, saat pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Panwascam Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan di aula kantor Bawaslu Ende pada, Sabtu (9/9/2023). Foto: Wili Sanggu.