Bawaslu Ende Laporkan Barang Dugaan Pelanggaran
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Ende, Basilius Wena melaporkan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP), saat pertemuan bersama Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Usman Husen, di Kantor Bawaslu Ende, Rabu (1/9/2021).
Barang Dugaan Pelanggaran tersebut berupa uang dan barang lainnya yang diterima Bawaslu Ende pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 lalu.
Barang bukti seperti uang kasus money politic di Desa Ndito, Kecamatan Detusoko, telah dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur dan aturan.
Dasar pengembalian, karena laporan dugaan pelanggaran tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat sehingga kasusnya tidak dapat diproses.
Terkait badan pengelola barang dugaan pelanggaran, di Bawaslu Ende sudah dibentuk. Ada beberapa barang dugaan pelanggaran yang masih dalam penguasaan Bawaslu Ende, terang Basilius.
Sementara itu, Usman mengatakan, kunjungan perdana ke Bawaslu Ende dalam rangka monitoring dan evaluasi SE Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021, dan juga sekaligus bersilaturahmi antara sesama pengawas pemilu.
Ia juga mengatakan “Jika ada aturan maka aturan tersebut seyogyanya harus segera disosialisasi. Karena esensi dari peraturan itu merupakan sebuah petunjuk yang harus dilaksanakan,” katanya.
Menurutnya, ada dua pilihan dalam penanganan barang dugaan pelanggaran yakni menerima atau menolak. Masing-masing pilihan tersebut harus memiliki dasar hukum sehingga tidak berdampak pada problem hukum.
Kita harus belajar kitab suci bawaslu tanpa ada batas waktu. Pahami isinya dan banyak pelatihan serta selalu berdiskusi untuk meningkatkan kemampuan analisis.
Ke depan, “kerja di bawaslu mengandalkan sistem aplikasi. Pengawas harus mampu menguasai aplikasi, agar lebih mudah mengakses berbagai informasi pengawasan,” ajak mantan Camat Pulau Ende ini, berharap!.
Menurutnya, penyelesaian dugaan pelanggaran setiap tahapan pemilu, perlu mengutamakan pendekatan kekeluargaan. Jika komunikasi yang sudah dibangun tidak menemukan solusi maka pendekatan hukum menjadi pilihan.
Ia juga mengingatkan, “Agar pengawas lebih hati-hati dalam proses administrasi penanganan barang dugaan pelanggaran. Jika hal ini tidak diperhatikan, maka akan menimbulkan potensi konflik.
Pada kesempatan yang sama, staf penanganan pelanggaran bawaslu NTT, Redemtus Y. P. Pangkur menyampaikan, tentang mekanisme pelaporan, penomoran surat, dan kesamaan informasi antara staf dan pimpinan.
Ia mengatakan, staf yang menangani divisi HP3S perlu memperhatikan akurasi pelaporan. Karena sistem informasi di Bawaslu sifatnya berjenjang dan selalu ada perubahan setiap tahun.
Koordinasi informasi antara staf di kabupaten dengan provinsi perlu ditingkatkan, sehingga laporan yang disampaikan benar-benar sesuai aturan dan tujuan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, mengatakan ada tiga isu krusial menjelang pemilu/pemilihan serentak 2024 nanti, yakni daftar pemilih berkelanjutan, pencalonan, dan pungut hitung.
“Ketiga isu tersebut perlu mendapat perhatian serius bagi bawaslu dan jajarannya dengan cara menguasai aturan. Jika hal ini dipenuhi, niscaya pengawas mampu menghadapi peserta pemilu,” tegas Natsir.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga, Maria Uria Ie, juga menyoroti dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diantaranya baliho.
Ia berharap, aturan dalam perbawaslu agar lebih rinci sehingga tidak menimbulkan multitafsir koordinasi penertiban APK antara lembaga. Penulis/Editor: Yos Ilang