Bawaslu Ende Serahkan Data Hasil Uji Petik
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Bawaslu Ende yang diwakili Ketua, Natsir B.Kotten dan Anggota, Maria Uria Ie, bertemu Ketua dan Anggota KPU Ende, guna berkoordinasi data hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Ende di dua desa, yakni Desa Kamubheka dan Natanangge di Kecamatan Maukaro.
Dokumen data yang berisi pindah penduduk, pindah domisili, dan yang meninggal dunia, diserahkan Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Maria Uria Ie, kepada Ketua Divisi Program dan Data KPU Ende, Fransiska Dollo Naga, disaksikan Anggota KPU Ende, di Kantor KPU Ende, Kamis (29/4/2021) siang.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, menyampaikan bahwa kegiatan uji petik di beberapa desa merupakan kegiatan non budget. Ini inovasi yang kami lakukan guna mendukung pemutakhiran data pemilih.
Kami juga menjalani arahan Pimpinan Bawaslu Povinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk bertemu KPU Ende, guna melakukan koordinasi dan informasi hasil kerja Bawaslu Ende terkait penelusuran data pemilu.
Selain itu, juga menjalankan amanat Pimpinan Bawaslu RI, melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
“Koordinasi kali ini sangat penting karena menyangkut verifikasi data di lapangan. Kami dahulukan surat, perihal pemberitahuan landasan hukum pengawasan dan uji petik serta lampiran data. Sehingga menjadi bukti bagi KPUD Ende untuk ditindaklanjuti, ujar Natsir.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Bawaslu Ende, melakukan koordinasi dengan Bupati Ende, Disdukcapil, Pengadilan Negeri Ende, Camat, dan Lurah terkait rencana Bawaslu melakukan uji petik data di lapangan.
Ia meminta agar data yang diserahkan dapat dikaji, jika ada yang memenuhi syarat dapat dimasukan di dalam daftar pemilih berkelanjutan periode 2021 sesuai hasil kajian KPUD Ende.
Sementara itu, Ketua KPU Ende, Maria Dolorata Da Lopez Bi, mengapresiasi hasil kerja Bawaslu Ende. Kami juga sangat rindu untuk bertemu, melakukan diskusi tentang hal-hal urgent, berkaitan dengan UU Pemilu/Pilkada, Peraturan, dan Surat Edaran yang menjadi landasan hukum dari masing-masing lembaga.
Dolorata juga mengungkapkan, KPU Ende telah menerima Surat Edaran dari KPU RI, tanggal 22 April 2021. Surat Edaran, Nomor 366 tahun 2021, tertanggal 21 April 2021, isinya tentang rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, tidak lagi dilakukan setiap bulan seperti pada bulan-bulan kemarin.
Setelah mendapat data dari berbagai pihak akan dilakukan verifikasi dan ditetapkan. Hasilnya akan dikirim ke berbagai pihak dan diumumkan melalui papan pengumuman dan website.
Bawaslu Ende, partai politik, dan instansi terkait lainnya, setiap bulan mendapat surat dari KPU Ende dengan dilampiri hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
Selanjutnya Rapat Koordinasi akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021 atau setiap 3 bulan sekali. Kami akan mengundang semua pihak untuk hadir dan sama-sama membahasnya.
Kami berterima kasih kepada Pimpinan dan jajaran Bawaslu Ende, yang telah melakukan verifikasi data pemilih sampai ke tingkat kelurahan/desa.
Terkait data yang diterima dari Bawaslu Ende, Dolorata mengatakan, “kami siap untuk melakukan pengecekan, yang memenuhi syarat akan dipakai untuk data pemilu yang akan datang,” tegasnya.
Ia berharap agar kedua lembaga semakin solid untuk menggempur 278 kelurahan/desa, sebagai basis data dan terus meng-up date data pemilih setiap bulan.
Sementara itu, Kordiv PHL Bawaslu Ende, Maria, mengatakan dasar hukum pengawasan daftar pemilih berkelanjutan adalah Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021.
Beberapa isi SE tersebut, diantaranya Bawaslu melakukan pengawasan terkait penghapusan data ganda, data pemilih yang tidak memenuhi syarat, memasukan pemilih yang sudah memenuhi syarat, dan memastikan KPU Kabupaten melakukan penyesuaian daftar pemilih ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).
Menurutnya, kedua lembaga pasti sudah memiliki pengalaman pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Menghadapi Pemilu/Pilkada yang akan datang, kita wajib menyiapkan data pemilih yang lebih baik, agar proses setiap tahapan berjalan lancar sesuai tujuan.
Kedua lembaga seyogianya memiliki kesamaan persepsi terkait UU Pemilu/Pilkada. Sehingga mendukung proses seluruh tahapan. Keterbatasan sumber daya, bukan menjadi halangan bagi Bawaslu Ende, kami terus melakukan inovasi uji petik data di beberapa wilayah, diutamakan wilayah yang terdekat.
Wilayah tersebut yakni 4 kecamatan di dalam kota. “Beberapa camat dan lurah sudah kami temui, bahkan dengan 18 RT serta 9 RW di Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, sudah dilakukan sosialisasi dan pembagian format pengisian data,” ujarnya. Penulis: Yos Ilang