Bawaslu Ende Sosialisasi ke Tingkat RT/RW
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende Data pemilih sering menimbulkan persoalan di Kabupaten Ende. Penyelenggara sejatinya segera memperbaiki dan mengatasi persoalan itu sejak awal. Jika memang penyelenggara tidak ingin dianggap gagal dalam proses penyelenggaraan Pemilu/Pilkada.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, saat sosialisasi fungsi dan kewenangan Bawaslu, ketika mengisi acara di Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Rabu (28/4/2021).
Acara tersebut digelar dalam rangka pelantikan dan pengukuhan Ketua RT/RW, Pengurus dan Penggerak PKK, Kelompok Posyandu dan Kelompok Dasawisma se-Kelurahan Kota Raja oleh Lurah Kota Raja, Jamalludin Tayib.
Dihadapan para peserta, Natsir menjelaskan tentang fungsi dan kewenangan Bawaslu. Dimana dasar hukum pengawasan adalah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Kami harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga memiliki pengetahuan luas dan pemahaman sama tentang jajaran pengawas secara hirarki, mulai dari pusat hingga ke tingkat PTPS, tegasnya.
Sementara itu, Lurah Kota Raja, Jamalludin Tayib, menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Pimpinan Bawaslu Ende. Kehadiran Bawaslu Ende, setidaknya membantu memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat, bertepatan dengan pelantikan dan pengukuhan Ketua RT/RW se-Kelurahan Kota Raja. Informasi itu, terutama terkait data pemilih dan alur penyelesaian pelanggaran Pemilu/Pilkada.
Format data yang disiapkan akan kami tindaklanjuti pengisiannya melalui masing-masing RT/RW. Hal ini sebagai bentuk kerja sama guna mewujudkan data pemilih yang komprehensif dan akurat, ujar Jamalludin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Ende, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Maria Uria Ie, menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu adalah merespon keinginan masyarakat guna bertemu langsung dan berdialog tentang fungsi dan peranan Bawaslu.
Ia mengungkapkan masyarakat tidak dilukai oleh proses politik dengan cara-cara yang tidak benar, dimana masyarakat sendiri juga tidak mengetahui, ujarnya.
Kehadiran Bawaslu semata mengawasi dan meyelesaikan setiap masalah dalam proses tahapan Pemilu/Pilkada, agar berjalan sesuai aturan dan memenuhi koridor. Untuk itu prioritas utama kami, adalah melakukan pencegahan sebelum penindakan. Ini menjadi komitmen bagi Bawaslu dan jajarannya, tegas Maria.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini KPU Ende sedang melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Sebagai lembaga pengawas, kami turut membantu melakukan uji petik di lapangan agar data tersinkronisasi.
Data-data yang menjadi fokus uji petik, yakni data pemilih yang meninggal dunia, pemilih pemula, pindah domisili, pindah penduduk, dan yang menjadi anggota TNI/Polri.
Sementara, Basilius Wena, yang juga menjabat Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu sangat kuat karena diberi kewenangan lebih oleh UU Pemilu/Pilkada, berbeda saat menjadi lembaga adhock.
Selain melakukan pencegahan, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menindak tegas setiap pelaku pelanggaran Pemilu/Pilkada sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Hal ini sebagi efek jera atas pelanggaran yang dilakukan, karena setiap pelanggaran akan berdampak hukum. Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif harus ditindak tegas,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, di Bawaslu Ende ada unit Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), aktivitasnya menyelesaikan pelanggaran baik pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan. Unit tersebut terdiri dari unsur Kepolisian Resor, Kejaksaan Negeri Ende, dan Bawaslu Ende.
Lemahnya pemahaman masyarakat dan daya dukung para stakeholder, menjadi salah satu hambatan bagi Bawaslu dan jajarannya. Sehingga penyelesaian pelanggaran Pemilu masih belum maksimal.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan menyampaikan laporan kepada Bawaslu Ende, terkait dugaan pelanggaran Pemilu/Pilkada, asalkan memiliki bukti dan data yang akurat.
Setiap laporan harus memenuhi dua ketentuan yakni syarat formal dan materil. Jika kedua syarat ini dipenuhi maka akan mudah diproses. Namun jika tidak memenuhi syarat maka laporan akan di tolak.
Sebelum mengakhiri acara, Jamaludin membuka sesi dialog. Satu diantara peserta memberikan saran agar Bawaslu Ende tidak pasif tapi harus proaktif. Kami mengetahui dan memiliki data penduduk secara lengkap. Bawaslu harus menggunakan metode jemput bola agar mengetahui data penduduk di wilayah RT/RW. Penulis: Ferdi Anadena Editor: Yos Ilang