Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ende Turut Hadir Mengikuti Sosialisasi Pendaftatan Patai Politik Yang digelar KPU Ende.

Bawaslu Ende Turut Hadir Mengikuti Sosialisasi Pendaftatan Patai Politik Yang digelar KPU Ende.

Bawaslu Kabupaten Ende – Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Natsir B. Kotten bersama Anggota Basilius Wena dan Maria Uria Ie mengikuti sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende di Aula PSE pada Selasa (02/08/2022).

Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Ende Adolorata Maria Da Lopes Bi dan dihadiri  pimpinan partai politik, Tokoh Agama,Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Polres Ende, Kodim 6102 Ende, Kejaksaan, Dukcapil, PPDI ( Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia), perkumpulan wartawan.

Dalam sambutannya Maria menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi, untuk menyebarkan dan mempublikasikan  informasi  berkaitan dengan peraturan KPU nomor 4 tahun 2024 dan tahapan secara utuh, selain itu setiap partai politik yang ikut dalam pemilu nanti seluruh dokumen pendaftarannya  harus dimasukan atau di upload dalam aplikasi sistim informasi partai politik (SIPOL )yang di buka oleh KPU RI mulai dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022, Ia juga berharap seluruh masyarakat kabupaten Ende  mendukung dan berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan umum di tahun 2024.

Fransiskus Lothar Piara selaku anggota KPU Ende Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi nara sumber menjelaskan rincian program dan jadwal kegiatan KPU terkait tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu, Ia juga mengingatkan  pimpinan partai politik yang hadir dalam kegiatan agar menyimak betul tentang syarat pendaftaran partai politik sehingga berkas yang di masukan ke KPU untuk di verifikasi tidak terjadi kesalahan.

 “ Jika ditemukan pengurus partai politik yang ganda maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan untuk memilih salah satu parpol, kemudian kelengkapan persyaratan partai dalam verifikasi jika dinyatakan belum lengkap, maka KPU kab/kota mengembalikan untuk di perbaiki sesuai batas waktu agar di verifikasi ulang”.ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi, pimpinan partai politik yang hadir sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan sekaligus memberikan masukan kepada KPU untuk terus membangun komunikasi dengan  partai politik sehingga pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual ditingkat Kabupaten Ende dapat berjalan dengan baik.

Diakhir kegiatan KPU Ende meminta arahan singkat dari Bawaslu, untuk itu Ketua Bawaslu Ende Natsir, menghimbau agar partai politik tidak melakukan pelanggaran dan mendukung penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dalam pelaksanaan disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu.”. ungkapnya. Penulis : Abdurahim S. Putra.

 

1

Ketua Bawaslu Kabupaten Ende Dr. Natsir B. Kotten, M.Pd  saat memberikan arahan singkat dalam Kegiatan sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Aula PSE Ende pada, Kamis (02/08/2022). Foto Abdurahim S. Putra