Bawaslu Harus Kaya Fungsi
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Sebuah lembaga publik harus kaya akan fungsi bukan kaya struktur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan Pemilu maupun Pilkada.
Hal ini disampaikan Kasubag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu NTT, Agustinus T. Rame, yang didampingi stafnya Fahmi Adi Hapsoro serta Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten dan Anggota Maria Uria Ie, saat kegiatan Monev di Kantor Bawaslu Ende, Senin (27/9/2021).
Monitoring dan evaluasi di Bagian Humas dan Datin Bawaslu Ende terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH), serta Website berita Bawaslu Ende.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Bawaslu Ende Natsir B. Kotten, Agustinus menyampaikan bahwa Hukum, Humas dan Datin merupakan satu kesatuan.
Kita semua harus mengambil peran dalam penulisan berita baik berita kegiatan, hasil pengawasan maupun dokumen Bawaslu Ende yang diolah menjadi sebuah informasi publik.
Agustinus juga menjelaskan, setiap kegiatan dapat diolah menjadi berita dan dinformasikan melalui website. Sehingga masyarakat mengetahui kegiatan yang sedang maupun yang sudah dilakukan Bawaslu Ende.
Menurutnya, sebuah berita yang baik harus memperhatikan kode etik penulisan, faktual, dan memiliki konten berita yang informatif serta tidak menimbulkan persoalan.
Ia mendorong staf humas dan datin agar memperhatikan deadline waktu, terutama berita yang bersifat straight news ‘berita langsung’ sehingga berita selalu aktual dan menjadi pilihan pembaca.
Kita harus berani memulai, saling melengkapi kekurangan dan meningkatkan kemampuan menulis. Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Kabupaten/Kota menjadi landasanya.
“Spot informasi yang disiapkan melalui PPID, JDIH dan Website Berita selalu terisi demi memenuhi kebutuhan informasi publik. Jalani tugas dan tanggung jawab sesuai aturan dan mekanisme kerja, “ ujar Agustinus.
Terkait kendala yang disampaikan pejabat pengelola informasi publik bawaslu Ende, Sukirman Mahmud dan staf Elisabet Renggi, tentang fasilitas pendukung, Agustinus akan menyampaikan ke Bawaslu NTT guna mendapatkan solusinya.
Sementara itu, Fahmi menjelaskan bahwa kehumasan kita memang belum maksimal. Ada persoalan yang dihadapi baik di kabupaten maupun di provinsi. Namun, diharapkan agar bekerja sesuai visi bawaslu yakni menjadi lembaga yang terpercaya.
Ia mendorong staf pengelola website bawaslu kabupaten Ende, agar mengutamakan publikasinya dulu dengan tetap memperhatikan nilai berita yang konstruktif.
“Semua dokumen yang ada wajib di-digitalisasi guna menjaga keamanan retensi arsip. Sebab retensi arsip sudah memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur),” ujarnya.
Humas dan Datin Bawaslu Ende, harus lebih inovatif dalam menciptakan visualisasi berita yang ringkas dan padat. Sehingga pesan yang disampaikan lebih menggugah dan menarik pembaca.
Selain itu, Anggota Bawaslu Ende yang juga menangani divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Maria Uria Ie, mengatakan bahwa informasi di PPID Bawaslu Ende sudah sesuai SOP.
Namun, masih ada kekurangan terutama dalam variasi gaya penyampaian Informasi berdasarkan DIP (Daftar Informasi Publik) seperti informasi serta merta dan informasi berkala.
“Kami tetap melakukan konsultasi dengan divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu NTT, untuk mendapatkan masukan guna meng-upgrade kemampuan kerja staf di bagian Humas dan Datin serta Informasi Teknologi (IT) Bawaslu Ende,” harap Maria. Penulis: Densiana Syah – Editor: Yos Ilang