Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Ende Ikuti Rakor Penanganan Pelanggaran, Bahas Implikasi KUHP dan KUHAP Baru Terhadap Hukum Pemilu

-

Ketua Bawaslu Kabupaten Ende bersama anggota dan jajaran staf Divisi P3S saat mengikuti rakor penanganan pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT secara daring Rabu (20/05/2026).

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende turut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (20/05/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini mengusung tema strategis, yaitu "Menakar Implikasi Penerapan KUHP & KUHAP Baru Terhadap Penegakan Hukum Pemilu".

Dari Kabupaten Ende, kegiatan penting ini diikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, S.H., bersama Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Miftah Faridl, S.Sos. Turut hadir pula Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Maria Uria Ie, S.Akun., yang didampingi oleh Kepala Subbagian serta seluruh staf dari Divisi P3S dan Hukum Bawaslu Ende.

Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi NTT, yakni Ketua Bawaslu NTT Nonato Da P. Sarmento, S.Si., bersama Anggota Bawaslu NTT, Melpi M. Marpaung, S.T., S.H., M.H. Pertemuan ini dirancang sebagai ruang diskusi ilmiah dan taktis untuk membedah bagaimana regulasi hukum pidana nasional yang baru akan memengaruhi lanskap penegakan hukum pemilu ke depan.

Untuk mengupas tuntas materi tersebut, diskusi yang dipandu oleh pegiat pemilu Susiani Kanaha, S.H., M.H., selaku moderator ini menghadirkan dua narasumber berkompeten. Materi pertama dipaparkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, S.Ag., S.H., M.H., yang mengulas dari perspektif pengawas pemilu, disusul oleh pemaparan dari Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., selaku akademisi yang meninjau implikasi hukum tersebut secara teoritis dan praktis.

Keikutsertaan penuh dari jajaran komisioner hingga staf Bawaslu Kabupaten Ende ini menegaskan komitmen lembaga dalam meningkatkan kapasitas dan memperbarui pemahaman hukum. Transisi menuju penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dinilai perlu diantisipasi secara matang sejak dini agar jajaran pengawas di tingkat kabupaten memiliki kesiapan yang kuat serta kesamaan persepsi dalam mengawal keadilan pemilu di tengah kedinamisan regulasi hukum di Indonesia. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende.

-
Rakor penanganan pelanggaran dengan tema "Menakar Implikasi Penerapan KUHP & KUHAP Baru Terhadap Penegakan Hukum Pemilu" dilaksanakan secara daring pada pada Rabu (20/05/2026).