Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Bimtek Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu NTT Gelar Bimtek Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Upaya meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis menanganani pelanggaran pemilu dan kemampuan menyelesaikan sengketa proses pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT, yang dilaksanakan di Hotel Sylvia Premier Kupang pada, Senin (25/9/2023).

Kegiatan Bimbingan teknis dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, turut mendampingi  anggota Bawaslu NTT, Amrurnur Muhamad Darwan, Magdalena Yuanita Wake, James Welem Ratu serta Kasek Bawaslu NTT, Iganasius Jani.

Turut hadir bersama 22 Bawaslu kabupaten/Kota, ketua dan anggota Bawaslu Ende, Basilius Wena, SH (ketua), Maria Uria Ie, S.Akun (anggota)  serta Kasubag HP3S Bawaslu Ende, Elisabet Renggi, S.Sos dan staf teknis Bawaslu Ende, Ferdinandus Anadena, SH.

Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento dalam sambutan pembukaan mengatakan, “Kegiatan bimbingan teknis yang  dilaksanakan selama 3 hari kedepan, mulai 25 hingga 27 September 2023, diharapkan kepada seluruh peserta, untuk  mengikuti secara baik sehingga penyerapan pengetahuan penanganan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa bisa diterima dengan baik”.

Nonato menambahkan, “Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh anggota Bawaslu kabupaten/kota terutama terkait proses pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu”.

Tambah ketua Bawaslu NTT, “Kegiatan bimtek kali ini akan lebih  fokus pada aspek teknis dan di desain sangat padat kegiatannya. Dalam bimtek kali ini, Bawaslu NTT menghadirkan narasumber eksternal yang memiliki kompetensi dan kemampuan teknis serta pengalaman di bidang hukum. Selain narasumber eksternal, juga diisi oleh narasumber internal dari anggota Bawaslu NTT”,tambahnya.

Dikesempatan yang sama anggota Bawaslu NTT, Amrurnur Muhamad Darwan mengungkapkan, “Terkait dengan pengawasan kedepan bahwa yang sangat penting dikedepankan adalah aspek pencegahan. Anggota Bawaslu kabupaten/Kota serta kita semua harus bisa memahami petunjuk teknis yang diatur dalam Perbawaslu 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, ujarnya.

Amrurnur Muh. Darwan menambahkan, “Bimtek dilaksanakan guna antisipasi berkurangnya pelanggaran pemilu. Anggota Bawaslu kabupaten/kota bersama seluruh jajaran pengawas kecamatan maupun Pengawas Kelurahan/Desa harus turun sosialisasi ke masyarakat. Kegiatan – kegiatan sosialisasi masyarakat seperti ini sangat efektif  dilakukan dalam hal pencegahan”.  

Tambahnya, “Pasca dilantik anggota Bawaslu kabupaten/kota, secara hirarkir Bawaslu RI sudah menyeruhkan rambu-rambu pencegahan. Misalnya melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota, melakukan komunikasi atau koordinasi dengan pimpinan partai politik, serta unsur – unsur lainya seperti lembaga Perguruan Tinggi, Organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di kabupaten/kota”.

“Selain melakukan kordinasi secara langsung, Himbauan melalui surat juga sangat penting dilakukan. Bahkan dalam Perbawaslu, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota didorong untuk selalu memberikan himbauan dan juga melakukan koordinasi dengan seluruh peserta Pemilu serta pihak-pihak terkait”.

Sementara itu anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake, selaku Koordiantor Divisi HPS mengungkapkan, “Spesifik kegiatan bimtek standarnya adalah mutu. Kali ini lebih difokuskan pada kegiatan penyelesaian sengketa melalui Adjudikasi. Dalam Adjudikasi akan dilakukan simulasi  bagaimana menjadi seorang majelis sidang adjudikasi yang mengadili pihak Pemohon dan Termohon”.

Ia menjelaskan, “Adjudikasi dilaksanakan jika pada saat mediasi, kedua belah pihak yang bersengketa tidak mencapai  kesepakatan. Harapannya  dipahami secara baik, karena tidak menutupi kemungkinan sengketa akan terjadi pada setiap tahapan pemilu”,jelasnya

Yuanita Wake menambahkan, “Dalam sebuah sengketa proses pemilu, penyelesaian  sengketa   melalui mediasi sangat diperlukan. Namun dalam mediasi tidak selamanya berjalan mulus untuk mencapai  jalan damai.  Kegagalan mediasi bisa saja terjadi, sehingga jalan terakhir adalah Adjudikasi. Standar penyelesaian sengketa sudah ada dalam Perbawaslu 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, tambahnya. 

Selanjutnya penyelenggara kegiatan Divisi SDMO Diklat Bawaslu NTT, James Welem Ratu menyampaikan bahwa, “Kegiatan ini dirancang untuk mengantisipasi berbagai penyelesaian pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Berdasarkan pengalaman dalam penyelesaian sengketa selama ini banyak tantangan yang dialami anggota Bawaslu kabupaten/kota”.

Menurutnya, “Tantangan itu diantarnya adalah seperti dalam proses persidangan, dalam pembuatan putusan, dan lain-lain. Hal ini yang segera diantisipasi bagi Bawaslu kabupaen/kota yang belum pernah mengalami kasus – kasus seperti ini. Jadi saya harapkan, mohon kesediaan mengikuti secara serius”,tegasnya.

Turut hadir pada pembukaan kegiatan Bimtek  yaitu Ketua bersama anggota Bawaslu NTT, Kasek Bawaslu NTT, Pejabat Struktural dan Fungsional Bawaslu NTT, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTT, Narasumber, Staf Jajaran Bawaslu NTT, Kasubag dan staf Teknis Bawaslu kabupaten/kota se-NTT. Penulis Ferdi Anadena.

 

1

Peserta Bimtek Bawaslu Ende, saat mengikuti Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu, Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yang dilaksanakan di Hotel Sylvia Kupang pada, Senin (25/9/2023). Foto: Humas Bawaslu NTT