Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan

Bawaslu NTT Gelar Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Dalam rangka pengawasan Pemilu/Pemilihan tahun 2024, Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar kegiatan “Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan,” yang diikuti oleh Bawaslu 22 Kabupaten/Kota se-NTT secara daring, Kamis (22/7/2021).

Kegiatan diseminasi dilakukan karena masih terdapat sejumlah persoalan perangkat hukum pengawasan. Ada 39 Perbawaslu yang diangkat menjadi isu penting untuk direview. Ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu NTT, Melpi M. Marpaung.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, yakni Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa bersama Anggota Baharudin Hamzah, Jemris Fointuna, dan Noldi T. Hungu.

Thomas mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak penafsiran hukum terkait peraturan perundang-undangan hingga menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Menurutnya, kegiatan ini sangat tepat dilakukan guna menyamakan  persepsi bagi pimpinan Bawaslu 22 kabupaten/kota se-NTT.

Ia berharap Bawaslu 22 kabupaten/kota dapat merumuskan daftar isian masalah. “Secara teknis Kordiv Hukum akan membaginya dalam beberapa kelompok terkait 39 Perbawaslu untuk didiskusikan,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh ketiga pimpinan Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah, Jemris Fointuna, Noldi T. Hungu, bahwa pimpinan dan jajaran Bawaslu kabupaten/kota harus bekerja maksimal dan dapat mereview sejumlah Perbawaslu.

Lanjut Melpi, hingga saat ini UU Pemilu dan Pilkada belum ada perubahan, begitu juga  Perbawaslu belum ada yang baru.

Untuk itu, menurutnya penting mengadopsi isu-isu krusial untuk dibahas dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu/Pilkada 2024 nanti. Masukan dan hasil review akan diteruskan ke Bawaslu RI.

Hal-hal yang krusial diantaranya, usia dan penghasilan yang diterima untuk pembentukan sebuah badan ad hoc Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Selain itu, juga isu pendaftaran dan verifikasi partai politik, penyelesaian sengketa, pemutakhiran data pemilih, logistik yang disiapkan KPU, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi penghitungan suara. Penulis: Ferdi Anadena – Editor: Yos Ilang