Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Kegiatan penyelesaian sengketa proses pemilu

Bawaslu NTT Gelar Kegiatan penyelesaian sengketa proses pemilu

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Menggelar kegiatan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait Mediasi bagi 22  Bawaslu kabupaten/kota se-NTT dengan menghadirkan narasumber anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Mahyudin, dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiaty dengan tema, “Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”.


Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena bersama staf, Ferdinandus Anadena, turut hadir mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi zoom meating dari ruang HP3S Kantor Bawaslu Ende pada, Rabu (15/6/2022).

Kegiatan mediasi dalam penyelesaian sengketa (PS)  dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa,  didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa (PS), Noldi Tadu Hungu dan Kordiv SDMO, Bahar Hamzah, pejabat struktural dan Fungsional serta staf sekretariat Bawaslu NTT. Sebagai  narasumber adalah kordiv PS Bawaslu NTT, Noldi Tadu Hungu; Kordiv PS Bawaslu Sulawesi Tengah, Darmiaty serta Kordiv PS Bawaslu DKI Jakarta, Mahyudin.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa, dalam sambutan pembukaan menyampaikan, “Kegiatan penyelesaian sengketa pemilu terkait mediasi yang diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa (PS) merupakan kegiatan yang sangat penting untuk  mengupdate kembali proses penyelesaian sengketa yang telah dilakukan pada pemilu 2019. 

“Kehadiran dua narasumber anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah bertujuan untuk saling membagi pengalaman, saling share, dan saling mengkolaborasikan  pengalaman mediasi yang pernah dialami oleh kedua narasumber dengan pengalaman yang dialami oleh 22 Bawaslu kabupaten/kota”. 

“Selain Saling share dan saling membagi pengalaman, juga untuk memastikan kesiapan 22 Bawaslu kabupaten/kota dalam menghadapi pengawasan tahapan pemilu tahun 2024, sehingga pelaksanaan pemilu tahun 2024 bisa berjalan lebih baik dan berkualitas lagi”. 

Thomas Djawa menambahkan,”Dalam hal menyelesaikan sengketa, Bawaslu memiliki kewenangan dan otorisasi yang sangat kuat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.  Kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa, tanpa melibatkan pihak manapun. Oleh sebab itu, dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu,  mau tidak mau/suka tidak suka, semua keputusan yang akan diambil harus lebih berkualitas lagi”, tegasnya.

Tambah Thomas Djawa, “Membandingkan pemilu sebelumnya dengan Pemilu tahun 2024, sangat berbeda dalam beban tugas pengawasan. Pemilu tahun 2024 merupakan pemilu yang sangat berat dari pemilu sebelumnya. Menghadapi pengawasan tahapan pemilu tahun 2024, semua Bawaslu kabupaten/kota, harus memiliki desain dan konsep yang sama, mulai dari mediasi, ajudikasi sampai pada keputusan”. 

Lanjut Thomas Djawa, “Penyelesaian sengketa bukan hanya komisioner saja, akan tetapi butuh keterlibatan semua jajaran sekretariat Bawaslu. Keterlibatan sekretariat mulai dari awal persidangan sampai pada akhir persidangan (putusan). Dalam rangka memperkuat jajaran sekretariat Bawaslu, setiap Bawaslu kabupaten/kota untuk sering melakukan kegiatan simulasi, seperti simulasi cara mediasi dan simulasi cara ajudikasi”,ungkapnya.

Selanjutnya anggota/selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah, mengungkapkan, “Kegiatan ini penting sekali karena Bawaslu diberikan satu kewenangan yang bisa disebut sebagai mahkota yaitu penyelesaian sengketa”.

“Jika kita baca dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 466 sampai pasal 469 secara khusus memuat tentang penyelesaian sengketa dan pasal 468 mengenai Mediasi. Bagi Bawaslu  NTT, sudah memiliki pengalaman di pemilu tahun 2019, dimana ada 15 kasus penyelesaian sengketa di Bawaslu kabupaten/kota termasuk di provinsi, tentu sudah memiliki pengalaman dalam menyelesaikan sengketa”, ungkapnya.

Sementara itu penyelenggara kegiatan sekaligus narasumber Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Noldi Tadu Hungu, dalam pemaparan materi mengungkapkan, “Tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 5 Tahun 2019 Tentang perubahan ketiga Atas Peraturan Bawaslu No. 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”.

Noldi Hungu menambahkan, “Secara etimologi penjelasan mediasi berasal dari bahasa Latin  yaitu Mediare  yang berati ditengah atau berada ditengah artinya orang yang melakukan mediasi (mediator), harus menjadi penengah”.

 “Pengertian Mediasi menurut Cristoper W. Moore adalah sebuah intervensi dalam sebuah sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima pihak yang bersengketa. Pihak ketiga bukan karena bagian dari kedua belah pihak dan bersifat netral serta tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam membantu para pihak yang berselisih. Dalam upaya mencapai kesepakatan, kedua belah pihak secara sukarela bersedia menyelesaikan permasalahan yang di sengketakan”.

Tambah Noldi Hungu, ‘Sebagai mediator sifatnya menjebatani para pihak yang bersengketa untuk memecahkan setiap masalah dari obyek yang disengketakan. Pemecahan masalah dengan cara mengetahui, mengkaji kepentingan dari para pihak, menggali setiap informasi serta mencari tahu fungsi-fungsi penyelesaian sengketa dari obyek yang disengketakan”.

Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah, Darmiaty, dalam pemaparan materi menjelaskan, “Penerapan prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dinilai lebih efektif, karena terikat pada prinsip tanpa dan cepat. Mediasi juga dapat mengurangi beban Bawaslu dalam proses Ajudikasi”.

Darmiaty menambahkan, “Proses penyelesaian sengketa pemilu sebagaimana dimaksud adalah dengan mempertemukan pemohon dan termohon melalui penyampaian permasalahan dan opsi-opsi penyelesaian permasalahan oleh para pihak dengan melibatkan Bawaslu sebagai mediator untuk membantu pemohon dan termohon memperoleh kesepakatan”.

Tambah Darmiaty, “Antara musyawarah dan mediasi memiliki perbedaan. Pada pemilu 2019 lebih dikenal dengan proses musyawarah. Meskipun mediasi dan musyawarah, pada prinsipnya, keduanya mencari kesepakatan, namun terdapat perbedaan yaitu musyawarah bersifat terbuka, sedangkan mediasi bersifat tertutup”.

Dikesempatan yang sama narasumber anggota Bawaslu DKI Jakarta, Mahyudin, menjelaskan, “Dalam perubahan tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan kampanye mulai dilaksanakan 28 November  2023 sampai 10 Februari 2024 (75 hari). Pengurangan jadwal kampanye yang sebelumya 180 hari menjadi 75 hari kampanye,  berkonsekuensi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu khususnya dalam penyelesaian sengketa”.

“Dengan perubahan ini menurut Mahyudin, “Bagaimana kesiapan Bawaslu untuk mengurangi juga masa dalam penyelesaian sengketa. Dalam pertemuan dengan Bawaslu RI, masa penyelesaian sengketa sudah diformulasikan 10 hari masa penyelesaiannya”.

Mahyudin menambahkan, “Jika waktu 10 hari disetujui, artinya ada angin segar yang bisa diterima, bahwa penyelesaian sengketa dengan waktu 10 hari, tidak terlalu terdesak. Menurutnya, pekerjaan yang paling berat dalam menyelesaikan sengketa adalah bagaimana dalam menyusun putusan, Karena dalam menyusun putusan  memerlukan kemampuan-kemampuan khusus dan teknik-teknik tertentu dalam mengaitkan antara tim mediasi yang ada, saksi, baik saksi pemohon maupun saksi termohon”. Penulis : Ferdi Anadena.