Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Pelatihan Aplikasi SIPS

 Bawaslu NTT Gelar Pelatihan Aplikasi SIPS

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende -  Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Hotel T-More Kupang , Rabu (13/4/2022). 

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi HP3S dan Staf Bawaslu kabupaten/kota serta pimpinan Bawaslu NTT, pejabat sruktural, dan pejabat fungsional lingkup Bawaslu NTT.

Adapun maksud dari kegiatan ini yakni untuk meningkatkan kapasitas serta keahlian Bawaslu kabupaten/kota dalam mengoperasikan atau mengelola sistem informasi penyelesaian sengketa sekaligus bagian dari persiapan dalam menghadapi pemilu dan pemilihan. Khususnya tahapan pendaftaran dan verifikasi perserta pemilu yang dijadwalkan pada tahun ini.  

Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman etis operasional sistem inovasi penyelesaian sengketa kepada bawaslu kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) merupakan salah satu sistem yang dikembangkan untuk membantu pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan baik secara online maupun offline.

Thomas juga menegaskan bahwa langkah maju dalam sistem ini sudah harus diperkenalkan secara luas kepada para pemangku kepentingan khususnya partai politik sehingga  mudah mengetahui alur pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan.

Sementara itu kordiv penyelesaian sengketa, Noldy Tadu Hungu, S.Pt menambahkan perlunya kesiapan Bawaslu kabupaten/kota dalam menerima permohonan penyelesaian sengketa baik secara langsung maupun online.

"Fokus kegiatan ini pada sosialisasi tentang aplikasi versi 3.0 yang merupakan pengembangan terbaru dari Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa", tegasnya.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Tim Asistensi Bawaslu RI, Mohammad Adytian Nugroho S.H  yang di damping oleh staf Maising T J Simbolon, dan Januar P. Sinurat.

Mohammad menjelaskan bahwa Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di buat untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi mengenai proses penyelesaian sengketa. Dimana aplikasi  ini tersaji seluruh sub proses penyelesaian sengketa.

Ia juga menambahkan bahwa pentingnya memahami proses tahapan penyelesaian sengketa  mulai dari  penerimaan permohonan hingga pada putusan dan menyiapkan data berupa dokumen yang siap untuk diupload, sehingga tidak terjadi kendala pada saat mengeluarkan putusan.

Selain itu ia menambahakan, bahwa aplikasi SIPS versi 3.0 ini merupakan pengembangan terbaru yang tentunya juga dengan fungsi yang berbeda. Kegiatan diakhiri dengan simulasi yang diikuti seluruh operator dan didampingi koordinator divisi  dari masing- masing kabupaten/kota. Penulis: Wahyudin Dala

 

1Mohammad Adytian Nugroho S.H (Tim Asistensi Bawaslu RI), saat pemaparan materi Pelatihan Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Rabu (13/4/2022). Foto: Wahyudin Dala