Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Rakernis Pelanggaran Administrasi TSM

Bawaslu NTT Gelar Rakernis Pelanggaran Administrasi TSM

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT) menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran yang terjadi secara terstruktur sitematis dan masif (TSM) yang dilaksanakan di hotel On The Rock Kupang pada, Selasa (8/11/2022).

Rapat kerja teknis yang diselenggarakan Koordinator Divisi (Kordiv) penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PPDatin) Bawaslu NTT, menghadirkan 22 Kordiv P3S Bawaslu kabupaten/kota serta staf se-NTT serta menghadirkan narasumber tunggal anggota Bawaslu NTT demisioner, Jemris Fointuna. Turut hadir  bersama 22 Bawaslu kabupaten/kota anggota Bawaslu kabupaten Ende, Basilius Wena, selaku kodiv P3S dan staf teknis Ferdinandus Anadena.

Rapat kerja teknis pelanggaran administrasi TSM dibuka Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento didampingi anggota Bawaslu NTT, Noldi Tadu Hungu, Melpi Minalria Marpaung, James Welem Ratu serta Magdalena Yuanita Wake, serta para pejabat struktural dan fungsional Bawaslu NTT serta para staf di lingkup Bawaslu NTT.

Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento mengatakan bahwa, “Pelaksanaan pemilu yang beritegritas, akuntable dan berkualitas tentunya adalah bagian yang terpenting daripada tujuan yang ingin dicapai. Dalam praktek demokrasi di seluruh dunia terkhusus di Indonesia, pelaksanaan demokrasi yang prosedural dan substantif sudah melewati banyak fase, dan dalam pendalaman proses tentunya, perlu disadari bahwa secara empiris masih ditemukan banyak sekali hambatan – hambatan”.

Nonato menambahkan, “Berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya atau pada pemilu tahun 2019, banyak gugatan perselisihan hasil pemilu, dikategorikan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), kewenangan Proses penanganan pelanggaran administrasi  yang bersifat TSM tersebut berada di Bawaslu RI”.

Ia juga menambahkan, “Beberapa keterangan ahli, salah satunya adalah  keterangan ahli Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa   dalam penanganan pelanggaran yang bersifat TSM ada syarat-syaratnya. Oleh karena itu kehadiran dalam kegiatan ini sangat penting dalam kaitan penanganan pelanggaran yang bersifat TSM”.

Tambah Nonato, “Akibat dari pelanggaran tersebut, kita berharap supaya substansi atau kualitas demokrasi yang dicapai dalam pandangan proses kedepan perlu adanya langkah-langkah yang serius. Salah satu langkah yang serius yang perlu dijalankan adalah penyamaan pemahaman, penyatu paduan persepsi terhadap regulasi yang sudah ada maupun ketentuan-ketentuan teknis yang diatur dalam perbawaslu”,ungkapnya.

Lanjut Nonato, “Dengan adanya kegiatan ini Ia berharap bahwa kegiatan yang digagas oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PPDatin), menjadi kegiatan yang sangat penting, guna memberikan pengetahuan dan mengingatkan kembali pola penanganan pelanggaran pemilu yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya, sehingga dapat terwujut penyamaan persepsi serta penyatua paduan pemahaman”,tegasnya.

Lebih lanjut Nonato mengungkapkan bahwa, “Dalam hal Pola penanganan tentunya ada yang bersifat teknis operasional dan ada yang sifatnya administrasi, terkhususnya bawaslu kabupaten/kota diminta untuk dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana prosedur penerimaan, pemeriksaan dan pembuatan putusan oleh pengawas pemilu. Terkait hal ini terkadang kurang dikuatkan, semestinya harus ada pemahaman yang utuh dan menyeluruh”,ungkapnya.   

Sementara itu anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yoanita Wake selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa mengungkapkan, “Yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adanya kesamaan persepsi atau konsep diantara anggota Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang akan bertugas menangani pelanggaran pemilu dan pemilihan nantinya”.

Yoanita menambahkan, “Acuan adalah pelanggaran administrasi yang terjadi secara TSM, jadi harus benar-benar konsepnya, harus klir konsepnya diantara sesama anggota Bawaslu. Aturannya dari yang tertinggi sampai yang terbawah menjadi aturan baku yang akan dipakai”.

Tambah Yoanita bahwa, “Pengalaman dalam hal penanganan pelanggaran, yang sering diabaikan adalah banyaknya salah tafsir dengan baik. Semua produk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, Ia meminta supaya ditafsir dengan baik”,tegasnya.

Lanjut Yoanita, “Kedepan kita berharap ada ahli hukum dan klinik hukum guna membantu pengawas pemilu dalam membuat tafsiran hukum. Jika ahli hukum dan klinik hukum tersedia, maka kedepan, akan sangat membantu pengawas pemilu untuk tidak salah tafsir sebuah aturan perundang-undangan pemilu yang berlaku”, ungkapnya.

Selanjutnya Ketua panitia, Usman Husen, selaku kabag penanganan pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu NTT dalam laporan panitia mengatakan, “Dalam rangka mewujudkan pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabpaten/kota serta pemilihan Presiden dan wakil Presiden, dipandang perlu menyelenggarakan kegiatan Penanganan Pelanggaran administrasi TSM”.

Menurutnya, “Pelaksanaan kegiatan rakernis ini  bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pengawas pemilu guna memahami pola Penanganan Pelanggaran TSM sehingga kedepan dalam penyelesaian tidak terjadi  perbedaan pemahaman”,ungkapnya.Penulis: Ferdinandus Anadena

 

1

Kiri: anggota Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung, moderator/selaku kordiv Penanganan Pelanggaran, data dan Informasi, Jemris Fointuna, Narasumber/selaku anggota Bawaslu NTT demisioner, saat memberikan materi kegiatan Rakernis penanganan pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, yang dilaksanakan di On The Rock Hotel Kupang pada, Selasa (8/11/2022). Foto: Ferdi Anadena.