Bawaslu NTT Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
Ende, Bawaslu – Bawaslu Provinsi NTT menggelar “Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa” bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Kegiatan berlangsung selama tiga hari yakni Senin-Rabu (3-5/8) di Aston Kupang Hotel dan Convention Center.
Rakernis dilaksanakan dalam rangka persiapan menghadapi potensi sengketa proses Pemilihan yang akan masuk ke Bawaslu, serta meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani penyelesaian sengketa proses Pemilihan.
Rakernis dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa dan didampingi Anggota Bawaslu NTT, serta Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa, Kordiv Divisi SDM, Staf Divisi Penyelesaian Sengketa (Admin/Operator SIPS) Kabupaten/Kota. Dari Bawaslu Ende dihadiri oleh Kordiv SDM Dr. Natsir B.Kotten, M.Pd., Kordiv HPP Basilius Wena,SH., dan Staf HPP Wahyudin W.Dala,SH.
Rakernis menghadirkan narasumber Thomas M.Djawa, SH, Noldi Tadu Hungu, S.Pt, Ignasius Jani, S.IP, Mikael Feka, SH.,MH, Simson Seran, SH.,MH, dan Antonius M. Maldini, SH.
Thomas mengatakan, kegiatan ini merupakan pertemuan tatap muka pertama di era new normal pasca pandemi Covid-19 oleh pemerintah. Selain dihadiri oleh Bawaslu 9 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada, rakernis juga dihadiri oleh Bawaslu 13 Kabupaten yang tidak melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.
Dengan adanya Rakernis, setidaknya memiliki ruang untuk melakukan konsultasi kelembagaan dan berbagi informasi terkait Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 yang telah direvisi menjadi Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020.
Dalam konteks penyelesaian sengketa berarti otoritas kewenangan berada di Bawaslu tanpa campur tangan pihak lain, hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Lebih lanjut, Thomas mengatakan “Konstruksi hukum mengenai penyelesaian sengketa mengalami sedikit perubahan, dimana masih ada penafsiran pasal-pasal di dalam Perbawaslu. Namun, kali ini menurutnya sangat rinci, karena selain diatur di dalam Perbawaslu juga diatur di dalam petunjuk teknis.” Ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan simulasi pengisian permohonan sengketa melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang dipandu Antonius M. Maldini. SIPS memiliki Admin dan Operator, fungsinya mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Aplikasi SIPS diharapkan dapat mem-back up sistem manajemen penyelesaian sengketa dan proses permohonan penyelesaian sengketa. Penulis: Wahyudin W. Dala – Editor: Yos Ilang