Bawaslu NTT Gelar Rapat Internalisasi SOP
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan kegiatan Rapat Internalisasi SOP Divisi Penanganan Pelanggaran di Hotel Kristal Kupang, pada Senin (28/3/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi (Kordiv) HP3S Bawaslu kabupaten/kota serta pimpinan Bawaslu NTT, pejabat struktural, dan pejabat fungsional Bawaslu NTT.
Adapun maksud kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, melakukan penyusunan SOP AP bagi setiap unit kerja di Bawaslu, Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota.
Sementara itu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi setiap tugas pokok dan fungsi pada divisi Penanganan Pelanggaran yang selanjutnya ditindaklanjuti menjadi usulan judul SOP AP dari Divisi Penanganan Pelanggaran.
Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa dalam arahan mengatakan, kegiatan Rapat Internalisasi SOP Divisi Penanganan Pelanggaran sangat penting, karena merupakan hasil refleksi terhadap proses yang sudah dilakukan di kabupaten/kota selama pelaksanaan Pemilu sebelumnya.
Selanjutnya kegiatan didahului dengan pemaparan materi oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M. Djawa. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dibagi dalam 5 kelompok dengan masing-masing topik diskusi.
Topik tersebut, yaitu Alur Proses Penerimaan Laporan dan Temuan, Alur Proses Penanganan Administrasi Pemilu dan Pelanggaran TSM, Alur Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu (Sentra Gakkumdu), Alur Proses Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dan Alur Proses Pengelolaan Arsip.
Ketua pelaksana Usman Husain menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk peningkatan kualitas kinerja pengawas baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, Panwascam, Panwaslu desa/kelurahan, dan Pengawas TPS.
Dalam laporannya, ia mengatakan bahwa pengawas harus dapat mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, transparansi, jujur, demokratis, serta taat asas dalam proses penanganan temuan dan laporan penanganan pelanggaran pada saat pemilu serentak 2024 nanti.
Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 adalah pesta demokrasi yang akan memberikan warna baru dalam dunia perpolitikan nasional dengan tetap mengacu pada peraturan Perundang-undangan dan peraturan pelaksana atau Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Sejalan dengan perkembangan demokrasi, dan dalam rangka keseragaman pola penanganan yang bersifat teknis operasional maupun administrasi maka setiap unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota dapat menyusun dan menerapkan SOP AP (Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan).
Penyusunan dan penerapan SOP AP dilakukan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, atau kegiatan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan sesuai dengan bidang dan lingkup kerja masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usulan Rencana Kerja dan Anggaran (Renja) Tahun 2022 merupakan salah satu pedoman penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang terbagi dalam komponen dan sub-sub komponen kegiatan. Penulis: Wahyudin Dala – Editor: Yos Ilang

Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Ende Basilius Wena (pertama dari kiri), saat melakukan diskusi kelompok pada kegiatan Rapat Internalisasi SOP Divisi Penanganan Pelanggaran di Hotel Kristal, Senin (28/3/2022)/Foto: Humas Bawaslu NTT