Bawaslu NTT Gelar Rapat Koordinasi
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyelenggarakan kegiatan Rapat koordinasi dan pembinaan penanganan pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Pemutakhiran data pemilih.
Rapat koordinasi dan pembinaan menghadirkan koordinator divisi penanganan pelanggaran 22 Bawaslu kabupaten/kota se-NTT. Anggota Bawaslu Ende, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Basilius Wena, turut hadir dalam kegitan yang dilaksanakan di One The Rock Hotel Kupang pada, Jumad (22/7/2022).
Kegiatan Rapat Kordinasi dan pembinaan dibuka oleh ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritus Djawa, yang didampingi oleh anggota Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah, Melpi Minalria Marpaung serta Kasek Bawaslu NTT, Ignasius Jani, pejabat struktural, para koordinator Sub Bagian serta Koordinator Divisi PP 22 Bawaslu kabupaten/kota se-NTT.
Narasumber kegiatan rapat koordinasi dan pembinaan adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Thomas Dohu dengan materi: Tahapan Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024; Anggota KPU, Jefri A. Galla : Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih; Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa dengan materi: Pemetaan Potensi Dugaan Pelanggaran Tahapan serta Pembahasan Reschedule Timeline Kegiatan yang dibawakan oleh Kabag P3S Bawaslu NTT, Usman Husen.
Dalam sambutan pembukaan Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa menyampaikan, “Bawaslu kabupaten/kota hendaknya mempersiapkan diri secara baik dalam menghadapi 4 tahapan pemilu yakni tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan penetapan dapil, dan tahapan alokasi kursi dan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)”.
Thomas Djawa mengingatkan kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota, “Untuk segera melakukan pemetaaan potensi kerawanan pelanggaran pemilu pada setiap tahapan. Langkah yang perlu dipersiapkan adalah kesiapan sumber daya staf dalam mendukung kerja-kerja lembaga Bawaslu kedepan”,ungkapnya.
Ketua panitia penyelenggara kegiatan, Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses (P3S), Usman Husen, dalam laporan penitia menyampaikan bahwa, “Dasar pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi dan pembinaan penanganan pelanggaran tahapan pemilu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum”.
Usman Husen menambahkan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah, “Untuk melakukan pemetaan terhadap setiap dugaan pelanggaran serta memberikan pembinaan dan penguatan kapasitas jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam penanganan temuan dan laporan pelanggaran tahapan Pemilu 2024”.
Menurutnya, “Pemetaan terhadap dugaan pelanggaran tahapan pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, agar dapat ditangani secara baik, tepat waktu dan prosedural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Penulis: Ferdi Anadena.
Anggota Bawaslu Ende Divisi P3S, Basilius Wena (tengah), saat sedang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Penangan Pelanggaran tahapan Pendaftaran dan Pemutakhiran data pemilih di Hotel One The Rock Kupang pada, Jumad (22/7/2022). Foto: Humas Bawaslu NTT.