Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Rapat Rencana Kegiatan Semester II

Bawaslu NTT Gelar Rapat  Rencana Kegiatan Semester II

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Bawaslu NTT  menggelar Rapat Rencana Kegiatan Semester II Tahun 2021 secara daring melalui zoom meeting, Senin (9/8/2021). Kegiatan yang dipandu Kabag Administrasi Bawaslu NTT Wilibrodus Ngiso, dihadiri Kordiv SDM Bawaslu NTT Baharudin Hamzah, Kasek Bawaslu NTT Ignasius Jani, (PPK) Bawaslu NTT Djemri Pahwali serta diikuti oleh  Kordiv SDMO, Korsek dan  BPP Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT ini, dilakasankan guna membahas mengenai refocusing untuk menutupi anggaran belanja covid dalam semester ke II tahun 2021.

Diawali sapaan dari Kordiv SDMO  Bawaslu NTT, Bahar menyampaikan ucapan syukur untuk seluruh peserta yang hadir karena ditengah masa pandemik, masih dalam keadaan sehat. Adapun hal-hal  yang disampaikan  yakni terkait dengan realisasi anggaran, baik yang sudah maupun belum dilaksanakan pada semester I,  serta yang akan dilaksanakan saat semester ke II di tahun 2021. Ada 4 kegiatan Divisi SDM yang tercantum dalam DIPA diantaranya, penyusunan RKKAL yang belum dilaksanakan karena harus dilakukan secara tatap muka sedangkan 3 kegiatan lainnya telah dilaksanakan di kabupaten/kota masing-masing. Kegiatan tersebut adalah Pengelolaan Ketatausahaan dan kearsipan, Pengelolaan dan Pembinaan BMN dan Pembinaan SDM dan Pengawas pemilu.

Kasek Bawaslu NTT menyampaikan beberapa hal terkait dengan evaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan, status kelembagaan serta status kepegawaian Bawaslu provinsi NTT dan Bawaslu kabupaten/kota. Terkait status kelembagaan Bawaslu Kabupaten/kota sudah permanen sesuai Undang-Undang terhitung sejak 15 Agustus 2018, namun secara teknis belum bisa menyusun program kegiatan sendiri dikarenakan belum berstatus Satker.

Untuk status kepegawaian Bawaslu Propinsi, 15 PNS telah menjadi pegawai organic, Kasek serta 3 Kabag sudah resmi menjadi pegawai organik Bawaslu, sehingga sampai saat ini struktur kepagawaian Bawaslu Propinsi NTT telah terisi penuh. Sedangkan untuk PNS Bawaslu kabupaten/kota statusnya masih pegawai yang dipekerjakan. Selanjutnya  mengenai PPNPNS tidak diperkenankan untuk dilakukan perekrutan, sehingga yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja tidak dapat diisi kembali.

Ignas Juga menjelaskan  terkait masalah yang dihadapi dalam penyusunan program kerja dan anggaran dari Bawaslu RI dalam hal waktu yang diberikan terlalu singkat sehingga sulit untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota. Beliau mengharapkan agar hal ini tidak terjadi lagi dalam penyusunan anggaran tahun 2022 mendatang sehingga dapat dilakukan koordinasi dengan maksimal.

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelaskan teknis oleh PPK Bawaslu NTT. Di akhir Kegiatan Djemri juga menyampaikan harapanya agar kegiatan penyusunan anggaran tahun 2022 dapat dilaksanakan secara tatap muka, Bawaslu kabupaten/kota sebaiknya segera menyiapkan program kerja sedini mungkin, sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat disesuaikan dengan anggaran dan yang terpenting jangan sampai melaksanakan kegiatan diluar dari pada permintaan yang diajukan. Penulis: Vera Lembu

1
suasana kegiatan Rapat Rencana Kegiatan Semester II Tahun 2021 secara daring,
Senin (9/8/2021).Foto: Wolfgang Sanggu