Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Lakukan Evaluasi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024

Foto : Ferdi Anadena

Dari kiri, Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Belu, Julian Maurits Astari, Kordiv Penanganan Pelanggaran, data dan Informasi Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung, ST.,MH, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, SH.,MH serta Kabag Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Usman Husen, SH  saat kegiatan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tahun 2024 bertempat di Hotel Matahari Atambua Kabupaten Belu,  pada, Senin (28/10/2024)

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende –  Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Evaluasi terhadap proses Penyelesaian Sengketa Proses pemilu tahun 2024 bagi 22 Bawaslu Kabupaten Kota Se-Provinsi NTT.

Kegiatan Rapat evaluasi penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dilaksanakan selama 3 hari dimulai tanggal, 28 hingga 30 Oktober 2024 dan dibuka  oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, SH.,MH didampingi, Melpi Minalria Marpaung, ST.,MH selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, data dan Informasi Bawaslu NTT yang bertempat di Hotel Matahari Atambua kabupaten Belu pada, Selasa (28/10/2024).

Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake saat pembukaan kegiatan menyampaikan, “Kegiatan rapat Evaluasi merupakan salah kegiatan penting yang perlu dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi NTT, mengingat pada tahapan pengawasan pemilu tahun 2024 ada bebrapa Bawaslu kabupaten/kota menerima permohonan Penyelesaian sengketa Proses Pemilu”. 

Magdalena Yuanita Wake menambahkan, “Dalam penanganan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024, proses penanganan belum maksimal sehingga perlu di evaluasi. Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari ini, Bawaslu kabupaten kota akan diberikan materi guna memberikan penguatan kapasitas bagi anggota Bawaslu kabupaten/kota termasuk para staf yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa”.

Tambah Yuanita, “Dalam proses penanganan penyelesaian sengketa, pekerjaan Bawaslu kabupaten/ Kota lebih berat dari proses penanganan lainnya. Hal ini karena dari proses penerimaan permohonan sampai pada Putusan membutuh dukungan kesekretariatan yang banyak, mulai penerimaan, Mediasi hingga Adjudikasi”.

Lebih lanjut Yuanita mengatakan, “Pada tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Bawaslu kabupaten/kota diminta harus menyiapkan sumber daya yang kuat, menjaga soliditas dan tidak ego sektoral atau Divisi, kerjasama tim merupakan hal yang sangat penting (Kolektif Kolegial)”.

Lanjut Yuanita, “Bukan tidak mungkin pada tahapan Pilkada, kemungkinan besar sengketa akan terjadi karena ketidakpuasan dari pasangan calon, oleh karena itu perlu kesiapan secara baik”.

Turut hadir dalam kegiatan, anggota Bawaslu Kabupaten/kota dari 22 Kordiv P3S  Se- provinsi NTT serta staf dan sejumlah pejabat struktural dan fungsional Bawaslu NTT serta Bawaslu kabupaten Belu., 

Penulis dan Foto : Ferdi Anadena

Editor : Humas Bawaslu Ende