Bawaslu NTT Menggelar Pelatihan Peliputan dan Penulisan Berita
|
Ende, Bawaslu – Demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas informasi melalui media website, Bawaslu NTT menggelar bimbingan teknis peliputan dan penulisan berita bersama komisioner dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT secara daring melalui aplikasi zoom, pada Selasa (26/5) pukul 10.00 hingga 17.30 Wita.
Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa dan didampingi anggota Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung, Kepala Sekretariat Ignasius Jani, serta moderator Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu NTT Felipus C. Boling. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah narasumber Kristo Ngao dari Transmedia, Ephifonia T. Niti dari TVRI NTT, dan Marten Bana dari Media Timex Kupang.Com.
Ketua Bawaslu NTT dalam sambutanya menyampaikan, belum semua Bawaslu Kabupaten/Kota aktif dalam penulisan berita di website. Berdasarkan pantauan, konten berita website di masing-masing Kabupaten/Kota masih sangat minim. Untuk itu, Ia berharap narasumber dapat memberikan pelatihan penulisan berita, dan dialog langsung dengan peserta untuk meningkatkan kepekaan kemampuan dalam penulisan berita.
Wartawan Transmedia Kristo Ngai menerangkan tentang teknik pengambilan video dan gambar. Menurutnya, pengambilan video dan gambar merupakan salah satu unsur penentuan kualitas berita. Berita yang baik adalah berita yang didukung dengan kualitas foto atau gambar, sehingga menambah nilai berita. Pengambilan gambar juga harus didukung dengan perlengkapan jurnalistik, sehingga bisa mendukung teknik pengambilan gambar yang tepat.
Sementara, Ephifonia T. Niti menyajikan tentang teknis dubbing. Menurutnya dubbing sangat penting untuk dipublikasi di website seperti lembaga Bawaslu. Kompilasi antara narasi berita dan video atau gambar menjadi menarik untuk dilihat, dan menjadi perhatian khusus bagi para pembaca di website.
Sedangkan, Marthen Bana menjelaskan tentang standar penulisan berita. Marten memaparkan secara detail teknik peliputan dan penulisan berita. Menurutnya penulisan berita harus berdasarkan pada fakta dan data bukan opini dan interpretasi penulis. Berita yang baik harus mengikuti kaidah jurnalistik, seperti piramida terbalik, mengandung unsur 5W + 1H, penggalian informasi melalui reportase dan interview, serta memiliki kemampuan literasi, referensi, dan kemauan untuk menulis.
Anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna, juga menyampaikan evaluasi terkait penulisan berita di website. Jemris menegaskan, sebelum berita di publis harus melalui proses atau mekanisme. Berita harus disensor atau diedit oleh editor berita, tidak bisa langsung publis di website. Berita harus benar-benar diproses, karena sudah pasti pembacanya dari kalangan kepala daerah, politisi, birokrat, dan masyarakat yang selalu mengikuti trend berita Bawaslu di website.
Selain itu, Bahar Hamsah juga menyampaikan, berita yang di website harus melalui mekanisme internal redaksi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan konten berita adalah tanggung jawab komisioner. Pemilihan diksi dan penyusunan kalimat harus tepat sehingga tidak menimbulkan dampak hukum ketika ada masalah dikemudian hari. Ia juga menegaskan bahwa berita di website menganut satu arah, jadi konten beritanya harus logis sehingga tidak menimbulkan multi tafsir bagi pembaca.
Usai kegiatan, acara ditutup anggota Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung. Melpi berharap agar materi yang disampaikan dapat diterima dan dipraktekkan untuk menambah kemampuan penulisan berita. Panduan mengenai website ada di Bawaslu RI, dan nanti akan dikirim ke Provinsi untuk disampaikan ke masing-masing daerah. Penulis: Yos Ilang