Bawaslu NTT Selenggarakan Kegiatan Advokasi / Pendampingan Hukum Bagi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Advokasi/Pendampingan Hukum, Bagi 22 Bawaslu Kabupaten/kota Se-Provinsi NTT.
Rapat Koordinasi dibuka anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI), Totok Haryono dan sebagai pemantik kegiatan anggota Bawaslu NTT, Ketua Thomas Mauritius Djawa, Noldi Tadu Hungu dan Melpi Minalria Marpaung.
Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, Anggota Basilius Wena dan Maria Uria Ie mengikuti kegiatan rapat koordinasi advokasi/pendmpingan hukum secara daring melalui aplikasi zoom meating dari ruang PPID kantor Bawaslu Ende pada, Selasa (7/6/2022).
Kegiatan advokasi hukum menghadirkan narasumber tunggal, Analis Hukum Ahli Muda (Subkoordinator bidang advokasi dan dokumentasi hukum) Bawaslu RI, Witra Evelin Maduma Sinaga, dengan materi, “Tantangan dan Strategi Advokasi Hukum Dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024” dan sebagai moderator Staf Divisi HHDI Bawaslu NTT, Hesy G. Amatae.
Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono, dalam pembukaan kegiatan menyampaikan, “Advokasi hukum/pendampingan hukum bagi penyelenggara merupakan hal yang sangat penting agar setiap penyelenggara pemilu yang tersandung kasus hukum, baik pelanggaran pidana maupun sengketa sepatutnya dapat diberikan bantuan hukum oleh lembaga Bawaslu”.
Totok Haryono menambahkan, “Bantuan hukum diberikan kepada siapapun penyelenggara, sepanjang penyelenggara tersebut bekerja demi untuk meningkatkan kelembagaan pengawas pemilu. Bantuan Hukum bagi jajaran pengawas pemilu harus dipersiapkan secara baik, hal ini untuk menjaga kemungkinan yang akan terjadi terhadap sebuah tindakan yang dianggap melanggar hukum”.
Tambah Totok Haryono, pemberian bantuan hukum bagi pengawas pemilu akan dilakukan secara berjenjang yaitu dari Bawaslu RI hingga ke pengawas pemilu yang ada di Kelurahan dan Desa.
Lanjut Totok, kedepan divisi hukum akan memiliki posisi yang sangat kuat. Hal ini karena Negara Indonesia adalah Negara hukum dan bukan Negara berdasarkan kekuatan atau kekuasaan. Oleh sebab itu hukum harus menjadi panglima bagi setiap warga Negara yang mencari perlindungan dan keadilan hukum. Disamping itu hukum juga harus memberikan telaah, advokasi, penerang pada setiap tindakan. Ia mengharapkan, sejak tahapan pemilu berjalan, divisi hukum harus sudah mulai melakukan pencerahan hukum secara internal”, ungkapnya.
Sebagai pemantik kegiatan advokasi hukum, ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa mengungkapkan, “Pendampingan hukum bagi penyelenggara secara internal sangat penting, namum secara internal jajaran pengawas pemilu baik provinsi, kabupaten/kota, masih terkendala dengan proses penganggaran”.
Thomas Djawa menambahkan, “Proses penganggaran di Bawaslu masih tersentralistik di pusat, sehingga pendampingan hukum jajaran penyelenggara secara internal ketingkat Provinsi, Kabupaten/kota masih terkendala. Ini merupakan tantangan yang harus didiskusikan secara bersama sehingga pada akhirnya menghasilkan solusi dan mempunyai alur yang jelas, tegas, bagaimana proses pengadvokasian pendampingan hukum”. Tegasnya.
Sementara itu narasumber tunggal dari Analis Hukum Ahli Muda (Subkoordinator bidang advokasi dan dokumentasi hukum) Bawaslu RI, Witra Evelin Maduma Sinaga, dalam pemaparan materi mengungkapkan, “Jaminan perlindungan hukum bagi setiap orang atau warga Negara telah diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Witra Maduma Sinaga menambahkan, “Pengaturan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bukan merupakan hal yang baru bagi setiap warga Negara Indonesia. Bagi setiap orang/warga Negara sama dimata hukum termasuk pengawas pemilu”.
Lanjut Witra Evelin Maduma Sinaga, “Jaminan perlindungan hukum bagi pengawas pemilu telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu, yang berbunyi; “Pemberian bantuan hukum oleh Bawaslu diberikan kepada pengawas pemilu/mantan pengawas pemilu, pejabat dan pegawai/mantan pegawai dan pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu. Jenis perkara yang dimaksud yaitu perkara pidana, perkara perdata, Tata Usaha Negara, Kode Etik dan lain-lain”.
“Pasal 5 Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 menegaskan, “Dalam pemberian bantuan hukum dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait dilingkungan Bawaslu atau kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait”, ungkapnya.
Turut hadir mengikuti rapat koordinasi advokasi/pendampingan hukum secara daring; Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, Anggota Melpi Minalria Marpaung, Anggota Noldi T. Hungu, Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono, Ketua dan anggota dari 22 Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT, Narasumber, Pejabat Struktural dan Fungsional serta staf Bawaslu NTT. Penulis: Ferdi Anadena

Dari kiri, Ketua Bawaslu kabupaten Ende, Natsir B. Kotten, bersama anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie dan Basilius Wena, saat mengikuti kegiatan zoom meating Rapat Koordinasi Advokasi/Pendampingan Hukum, di ruang PPID kantor Bawaslu kabupaten Ende pada, Selasa (7/6/2022). Foto: Wahyudin D ala