Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Supervisi ke Bawaslu Ende

Bawaslu NTT Supervisi ke Bawaslu Ende

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Analisis Hukum Ahli Muda, Sub Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Asis, didampingi staf penanganan pelanggaran Bawaslu NTT, Paulus F. Ivodius Bogas, melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Ende.

Tim supervisi, diterima Anggota Bawaslu Ende, Basilius Wena, Maria Uria Ie, Koordinator Sekretariat, Rasyid Abubakar, serta sejumlah staf Bawaslu Ende, pada Kamis (22/4/2021) siang.

Kunjungan dalam rangka monitoring penguatan kapasitas penanganan pelanggaran pada divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Ende.

Monitoring terkait bagan alur penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, pelaksanaan kegiatan yang sudah dijadwalkan bulan April, webinar, hasil kegiatan penguatan kapasitas temuan dan laporan pelanggaran, kendala dan hambatan yang ditemui, serta kegiatan lain yang dilakukan.

Asis menjelaskan, apabila ada pos anggaran bisa dibuatkan TOR (term of reference) kegiatan dan nota dinasnya, sehingga bisa diajukan ke sekretariat untuk pembayaran langsung (LS). Hal ini, membantu bagian keuangan dalam proses laporan pertanggungjawabannya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam TOR harus dirinci jenis kegiatan, tujuannya apa, anggaran dari mana, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam laporan keuangan di sekretariat.

Kegiatan di kabupaten harus sinkron dengan program kerja di Bawaslu Provinsi, sehingga saat disupervisi bisa menunjukan hasil kerja sesuai dengan platform kegiatan dan anggaran biaya yang dikeluarkan.  

Ia menyarankan agar setiap kegiatan di publis, sehingga masyarakat mengetahui kegiatan-kegiatan apa yang dilakukan oleh Bawaslu Ende. Selain itu juga dapat meningkatkan kredibilitas lembaga.

Dengan keterbatasan anggaran, kita harus mampu berinovasi, diantaranya membangun relasi dengan stakeholder untuk menyampaikan informasi tentang penanganan pelanggaran Pemilu/Pilkada.

Para Camat, Lurah, dan Kepala desa, mereka adalah mitra kita, harus bangun komunikasi dalam rangka kerja sama sosialisasi alur dan cara penanganan temuan serta laporan penanganan pelanggaran.

Seyogianya pimpinan harus melakukan sosialisasi dengan para staf, agar memahami alur dan mampu menangani pelanggaran. Semua staf harus paham, jangan hanya staf teknis tertentu yang menangani, semua harus terlibat karena itu  menjadi tanggung jawab bersama.

Sementara itu, Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Ende, Basilius Wena, mengatakan, kami telah melakukan komunikasi dengan beberapa Kepala Desa, terkait kehadiran Bawaslu Ende untuk menyampaikan informasi pengawasan melalui kegiatan yang digelar di desa. Mereka sangat respon, tinggal menunggu waktunya saja.

Ia juga mengatakan, kegiatan yang belum dilaksanakan di Bawaslu Ende adalah kegiatan webinar. Hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran dan fasilitas. Sedangkan, aktivitas lainnya sudah kami lakukan.

Aktivitas tersebut yakni rapat penguatan kapasitas penanganan temuan dan laporan pelanggaran, pembuatan struktur PPID, struktur organisasi Bawaslu kabupaten, alur penanganan tindak pidana Pemilu, alur penanganan pelanggaran Pemilihan, alur penanganan pelanggaran, alur penanganan pelanggaran kode etik, alur penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu, dan alur penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Selain itu, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Maria Uria Ie, mengatakan, sangat mendukung kegiatan supervisi yang dilakukan Bawaslu NTT. Hal ini bertujuan agar kegiatan di kabupaten dapat diketahui secara langsung oleh Bawaslu Provinsi.

Maria juga menambahkan, kerja sama antara stakeholder penting dan segera direalisasi. Tidak hanya oleh divisi HP3S, melainkan Divisi PHL juga melakukan hal yang sama. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Bawaslu Ende untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peran dan fungsi Bawaslu. Penulis: Yos Ilang

1
Abdul Asis (ketiga dari kiri) saat menyampaikan Informasi Supervisi dan Penjelasan Variabel Monitoring Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran, Kamis (22/4/2021). Foto: Wahyudin Dala