Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Supervisi ke Bawaslu Ende

Bawaslu RI Supervisi ke Bawaslu Ende

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Tim Supervisi Inventarisir Kesiapan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI  berkunjung ke Bawaslu Ende, Jumat (19/11/2021).

Kunjungan perdana ke Bawaslu Ende dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelesaian sengketa Pemilu, dan  kesiapan sarana dan prasarana dalam penyelesaian sengketa Pemilu serentak tahun 2024.

Tim terdiri dari koordinator Ibrahim Malik, didampingi staf Ferdinan Islami, Fajar Kuala Nugraha, Rahmat P.Siregar, dan Hari Wibowo.

Tim supervisi tiba di Bawaslu Ende, disambut Ketua Bawaslu Ende Natsir B. Kotten, Anggota Bawaslu Ende Basilius Wena, Maria Uria Ie, serta seluruh staf Bawaslu Ende.

Tim mendapat penghormatan yang ditandai dengan pengalungan selempang khas daerah Ende oleh dua staf PPNPNS Veronika Lembu dan Latifa Putri Hutami di teras kantor Bawaslu Ende.

Kehadiran Tim supervisi Bawaslu RI, selain melakukan supervisi iventarisir sarpras penyelesaian sengketa, juga melakukan dialog penyusunan Legal Drafting dan Legal Opini.

Pertemuan evaluasi diikuti oleh seluruh pimpinan Bawaslu Ende, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT yang mendampingi tim supervisi Bawaslu RI, Koordinator Sekretretariat Bawaslu Ende, dan  seluruh staf teknis Bawaslu Ende.

Ketua Bawaslu Ende Natsir B. Kotten, dalam sambutannya menyampaikan  apresiasi atas kunjungan tim Bawaslu RI.

Kunjungan ke Ende, selain monitoring dan evaluasi juga bersilaturahmi bersama pimpinan dan staf Bawaslu Ende.

“Kehadiran tim Bawaslu RI, setidaknya mendapat masukan dan motivasi guna mendorong semangat kerja jajaran Bawaslu Ende menyongsong Pemilu 2024 nanti, “ujar Natsir. 

Selain itu, saran dan masukan seperti pengadaan fasilitas kerja dan ruangan penyelesaian sengketa, menjadi perhatian tim supervisi untuk disampaikan ke Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI.

Sementara pejabat Fungsional Madya Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung mengatakan, kehadirannya bersama tim  adalah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev).

Prepare penyelesaian sengketa penting dilakukan sejak awal, mengingat Ende termasuk kabupaten yang telah meraih prestasi penanganan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu dengan sangat baik.

“Bawaslu Ende berhasil menjalankan tugas dan wewenang yang diamanatkan Undang-Undang dalam penyelesaian sengketa, walaupun dengan fasilitas apa adanya, ini sesuatu yang luar biasa!,”ujar Malik.

Menurutnya, ada kekuatan suporting dari  sekretariat. Hal ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Inilah yang menjadi dasar tim Bawaslu RI ke Bawaslu Ende karena ada hal yang menarik, ujarnya.

Dari aspek kebijakan dan program, saya melihatnya di Ende sudah clear. Sekretariat harus sudah membackup divisi HP3S sehingga pekerjaan mudah dilakukan, harapnya. 

Selain itu, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Usman Husen mengatakan, semua divisi harus solid, hilangkan ego masing-masing divisi. 

Setiap divisi harus paham semua hal. Pimpinan dan staf harus bekerja sama. Staf PPNPNS terus didorong guna meningkatkan kemampuan penyelesaian sengketa, dan pengawasan tahapan pemilu tahun 2024 nanti. Penulis: Ferdi Anadena – Editor: Yos Ilang

1

Pejabat Fungsional Madya Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung (tengah), saat Pertemuan Evaluasi Senyelesaian Sengketa, Kesiapan Sarana dan Prasarana menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024, di Kantor Bawaslu Ende, Jumat (19/11/2021)/Foto: Wahyudin Dala