Lompat ke isi utama

Berita

Bupati Ende, Djafar: Bawaslu Ende Tindak Tegas ASN

Bupati Ende, Djafar: Bawaslu Ende  Tindak Tegas ASN

Ende, Bawaslu Kabupaten  Ende – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Ende, harus dicegah dan ditindak tegas. Bawaslu Ende tidak boleh lengah dan lemah, karena itu adalah kewenangan Bawaslu.

Hal ini disampaikan Bupati Ende, Djafar H. Achmad, kepada tiga pimpinan Bawaslu Ende, saat kunjungan ke Kantor Bupati Ende, Senin (19/4/2021) siang.

Djafar, mengatakan, saya senang karena dari awal kalian sudah melakukan pengawalan terhadap tugas dan kegiatan di KPUD Ende sebagai sesama penyelenggara Pemilu.

“Apabila ASN bermain-main dengan politik, kalian jangan ragu-ragu memberikan penalti kartu merah. Karena hal itu menghambat pekerjaan dengan mengurus hal-hal politik yang bukan domain ASN,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, menyampaikan tujuan utama bertemu Bupati Ende, adalah meminta rekomendasi untuk para Camat, Lurah, dan Kepala Desa sehingga mempermudah urusan di lapangan, serta menjalin kerja sama yang efektif.

Natsir mengungkapkan, dalam waktu dekat kami akan melakukan uji petik data pemilih berkelanjutan dengan mengambil sampel di beberapa wilayah. 

Selain berkoordinasi tentang birokrasi antar lembaga, juga koordinasi persiapan anggaran biaya pengawasan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Dimana, tahapannya akan dimulai pada Juli 2022.

Menanggapi hal itu, Bupati mendukung upaya yang dilakukan Bawaslu Ende, dengan menerbitkan surat rekomendasi kepada seluruh jajaran yang berhubungan dengan data penduduk, sesuai kebutuhan dan tujuan Bawaslu.

Sementara itu, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Ende, Maria Uria Ie, mengatakan bahwa pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah  kewenangan Bawaslu. Hal itu,  sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021.

Kendati koordinasi antara Disdukcapil, KPU, dan Bawaslu Ende terkait data pemilih pada Pemilu/Pilkada periode kemarin berjalan baik, namun masih ada beberapa persoalan yang belum diselesaikan.

“Kami minta dukungan Pemda Ende, melalui jajaran tingkat bawah untuk memenuhi permintaan informasi dan data penduduk. Hal ini, dapat mendukung  verifikasi daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPUD Ende,” ungkap Maria.

Sementara, Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Ende, Basilius Wena, merasa bangga atas sikap Bupati Ende, yang secara tegas mengatakan ASN harus Netral.

Menurutnya, kewenangan Bawaslu Ende pada Pilkada 2018 lalu tidak seperti saat ini. Dulu, rekomendasi pelanggaran ASN ke Sekretariat Daerah, namun sekarang rekomendasi langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ujar Basilius.

“Kami berjanji dan siap untuk menegakan keadilan tanpa pandang bulu. ASN yang melanggar akan diproses sesuai UU Pemilu dan Pilkada, serta Peraturan Bawaslu,” tegasnya.

Bawaslu Ende, terus melakukan inovasi terkait pemutusan mata rantai keterlibatan ASN. Karena secara UU ASN dilarang terlibat dalam bentuk apa pun pada masa Pemilu/Pilkada.

ASN yang diperbantukan di jajaran adhoc, menurutnya masih menuai persoalan karena fungsinya hanya sebagai ‘tugas tambahan.’ Ia berharap Bupati bisa  memperhatikannya, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara penuh waktu di sekretariat Panwaslu kecamatan.

Ia juga menambahkan, hasil penelitian Bawaslu Ende tentang netralitas ASN dan politik uang pada pilkada 2018, sudah diterbitkan dalam buku Bawaslu RI.

Hasil penelitian itu, setidaknya menjadi referensi bagi Bawaslu dan pengambil keputusan di jajaran Pemda Ende. Juga menambah pengetahuan dan penelitian lebih lanjut oleh siapa pun terkait penyalagunaan kewenangan ASN dan politik uang.

Kami bangga, atas prestasi yang diperoleh karena bukan semata kerja pimpinan dan staf Bawaslu Ende. Tetapi kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, hingga di publisnya secara nasional.  Penulis: Yos Ilang