Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi SKPP Daring, Momentum Pendalaman Materi

Diskusi SKPP Daring,  Momentum Pendalaman Materi

Ende, Bawaslu – Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif  (SKPP) tingkat Provinsi NTT memasuki tahapan diskusi daring. Diskusi daring merupakan proses pendalaman materi dari pembelajaran  tahapan audio visual yang telah dilaksanakan  sejak tanggal 5 sampai dengan 30 Mei 2020.

Hal ini disampaikan ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa dalam pembukaan kegiatan Diskusi Daring SKPP Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, pada Selasa (9/6), pukul 09.00 Wita.

Thomas juga mengungkapkan, kegiatan diskusi daring bertujuan meningkatkan pemahaman para peserta SKPP di setiap Kabupaten/Kota.  Pemahaman dimaksud terkait pendalaman materi yang disampaikan fasilitator secara lebih komprehensif.

Lebih lanjut ia mengharapkan “para peserta serius mengikuti karena waktunya sangat terbatas. Kehadiran peserta merupakan momentum penting sebagai landasan dasar pemahaman pengawasan partisipatif  pada Pemilu/Pilkada yang akan datang.”

Setelah diskusi daring, peserta masih mengikuti satu tahapan lagi yakni  ujian SKPP. Usai  ujian, para peserta akan mendapat sertifikat dari Bawaslu RI sebagai tanda kelulusan dan berakhirnya proses SKPP daring tahun 2020. “Dengan sertifikat yang dimiliki, peserta SKPP menjadi pengawas partisipatif dan mitra Bawaslu di setiap daerah,” Demikian dikatakan anggota Bawaslu Ende Maria Uria Ie, usai kegiatan.

Kegiatan diskusi daring diikuti oleh seluruh anggota Bawaslu NTT, Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten/Kota, peserta SKPP dari  Kabupaten/Kota se-NTT, serta fasilitator akademisi Rudi Rohi, Mikhael Feka, dan Lorensius Sayrani.

Kegiatan diskusi dibagi dalam beberapa sesi, yakni Pertama, tentang Pemilu dan Pilkada, Regulasi Pemilu dan Pilkada, Kerawanan Pilkada dan Pemilu, sebagai fasilitator Rudi Rohi, Melpi M.Marpaung, dan Mikhael Feka.

Kedua, tentang Pengawasan Pemilu dan Pilkada, Mekanisme Penanganan Pelanggaran, dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa, fasilitator  Baharudin Hamzah, Thomas M. Djawa, dan Noldi Taduhungu.

Ketiga, tentang Pengawasan Partisipatif, Strategi Kehumasan Kader Pengawas, dan Pemantauan Pemilu, fasilitator  Jemris Fointuna, Melpi M. Marpaung, dan Laurensius sayrani.

Acara diskusi berlangsung hangat dan mendapat antusias tinggi dari para peserta, yang dipandu moderator kawakan Bawaslu NTT Jemri Pahwali. Seperti  peserta dari Kabupaten Ende, Wilibaldus mengungkapkan “proficiat kepada Pimpinan Bawaslu NTT karena telah membuka jalan bagi kami untuk memahami materi, prosedur, mekanisme pengawasan, serta sistem pelaporan, dalam suasana kekeluargaan dan semangat yang tinggi.”

Berbagai persoalan disampaikan peserta, seperti perlindungan saksi, regulasi Pemilu/Pilkada yang berubah-ubah,  Pemilu serentak  yang menelan korban jiwa, politik uang, penyelesaian sengketa proses dan hasil Pemilu, kerawanan Pemilu,  aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), dan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) saat kampanye.

Menanggapi persoalan-persoalan tersebut, salah satu fasilitator Mikhael Feka menjelaskan, para peserta SKPP sejatinya mampu memahami regulasi secara utuh dan mendalam, terutama pemahaman definisi yuridis, bukan definisi umum karena hal ini membuka ruang bagi publik menginterpretasi berbagai hal yang tidak sesuai dengan objek atau fakta hukum,” tegasnya Penulis: Yos Ilang