Diskusi Tematik Penyelesaian Sengketa
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Ende menggelar diskusi tematik dengan tema “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,” bersama pimpinan dan seluruh staf sekretariat Bawaslu Ende.
Kegiatan diskusi dibuka oleh Koordinator Divisi (Kordiv) HP3S, Basilus Wena yang didampingi Kordiv PHL, Maria Uria Ie, dan Korsek Bawaslu Ende, Rasyid Abubakar, di Kantor Bawaslu Ende, Kamis (17/6/2021).
Dalam sambutan pembukaan, Basilius, menegaskan bahwa kegiatan diskusi tematik ini sangat penting. Karena mendukung penguatan kapasitas kelembagaan. Terutama kemampuan para staf dalam menjalankan tugas pengawasan.
Pemilu/Pemilihan serentak tahun 2024 nanti, menurutnya cukup berat. Untuk itu, kita harus benar-benar paham terkait UU Pemilu/Pilkada, Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU dan Peraturan lainnya, serta teknis penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengeta proses Pemilu, dimulai dari tahap penerimaan permohonan, verifikasi berkas, mediasi, ajudikasi, dan tahap putusan.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Menurutnya, penyelesaian sengketa sangat berbeda dengan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Dimana penanganan tindak pidana selalu melibatkan sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu Kabupaten Ende.
Sedangkan penyelesaian sengketa proses Pemilu hanya melibatkan Bawaslu sendiri tanpa melibatkan unsur sentra gakkumdu lainnya, serta keputusan bersifat final dan mengikat.
Untuk itu, “sangat riskan bila lembaga pengawas tidak didukung dengan SDM yang andal dan pengetahuan tentang hukum, karena akan berdampak pada proses penyelesaian sengketa,ungkapnya.
Sementara itu, Kordiv PHL, Maria Uria Ie, mendukung penuh upaya yang dilakukan divisi HP3S dalam mendorong kemampuan para staf guna penyelesaian sengketa dengan cepat dan tepat.
Ia mengingatkan bahwa pada Pemilu 2019 lalu, Bawaslu Ende mendapat penghargaan dari Bawaslu Provinsi NTT karena menjadi salah satu yang terbaik dalam penyelesaian proses sengketa Pemilu. Hal ini menjadi pelecut bagi kita untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas penanganan sengketa proses Pemilu yang akan datang.
Selain itu, Korsek Bawaslu Ende, Rasyid Abubakar, mengajak seluruh staf agar mengikuti diskusi secara cermat. Menggali sebanyak-banyaknya pengetahuan yang dimiliki oleh narasumber. Karena kegiatan ini sangat urgen, seluruh staf wajib memahami secara komprehensif dan mendalam terkait tema yang dibahas.
“Tingkatkan kemampuan analisis dan kemampuan komunikasi, karena itu menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, dimana para peserta antusias menyampaikan pertanyaan dan mendapat pencerahan banyak dari narasumber tentang substansi penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, sebelum menutup kegiatan juga mengungkapkan bahwa kegiatan diskusi tematik merupakan kegiatan lanjutan yang bersifat informatif. Dimana informasi yang diperoleh selama kegiatan di Bawaslu Provinsi melalui kordiv HP3S, diperdalam kembali melalui diskusi bersama.
Kita harus benar-benar solid dan memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum, karena divisi HP3S merupakan tolak ukur keberhasilan Bawaslu dalam menangani pelanggaran dan proses penyelesaian sengketa Pemilu, tegasnya. Penulis: Ferdi Anadena Editor: Yos Ilang