Divisi HP3S Bawaslu Ende Gelar Rapat Bersama
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Usai mengikuti kegiatan Rapat Penguatan Kapasitas Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran di Bawaslu NTT, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Ende, Basilius Wena, menggelar pertemuan, bersama pimpinan dan staf teknis, Senin siang (29/3/2021) di Kantor Bawaslu Ende.
Ketua Bawaslu Ende, Natsir B.Kotten, mengatakan, pertemuan kali ini bukan yang pertama dilakukan, melainkan pertemuan wajib yang sudah pernah dilakukan sebelumnya, ketika pimpinan kembali dari perjalanan dinas mengikuti kegiatan di luar daerah.
Ia mengajak para staf teknis mengikuti pertemuan secara serius agar point penting yang disampaikan oleh Kordiv HP3S dapat dicerna dan dipahami sebagai entry point guna mendukung pelaksanaan program kerja tahun 2021.
Sementara itu, Kordiv HP3S, Basilius Wena, mengungkapkan arahan Bawaslu NTT bahwa semua staf mampu menangani pelanggaran pemilu baik temuan maupun laporan dari masyarakat dan dari para kontestan. Dimana, penanganan dimaksud harus sesuai dengan aturan yang ada di dalam konstitusi Bawaslu.
“Penanganan pelanggaran Pemilu, menurutnya bukan hanya semata urusan divisi HP3S, tetapi urusan bersama demi eksistensi kelembagaan, serta bertanggung jawab atas data temuan maupun laporan dari masyarakat dan kontestan pemilu,” tegasnya.
Apabila koordinasi antar divisi berjalan baik, maka itu menjadi modal utama menyatukan kekuatan dalam penyelesaian masalah pemilu/pilkada. Karena semua divisi, sesungguhnya telah memiliki misi yang sama yakni menjaga marwah, mengukir prestasi hingga meningkatkan kredibilitas lembaga dimata publik.
Walaupun dengan keterbatasan anggaran dan fasilitas, beberapa kegiatan di luar anggaran (non budget) dapat dieksekusi. Kemampuan SDM tentu menjadi prioritas yang terus diasa hingga mampu menghasilkan buah yang manis. Prestasi kerja yang diperoleh, setidaknya mampu menjawab dan menepis anggapan masyarakat, yang dianggapnya terlalu sumir mengatakan bawaslu pasif usai Pemilu 2019.
Ia juga memotivasi staf agar lebih fokus di bidangnya, mendalami alur penyelesaian sengketa sedini mungkin, sehingga terbiasa dan mampu menyesuaikan diri dalam menyelesaikan persoalan tanpa memunculkan persoalan baru nanti.
Berikut time line kegiatan tahun 2021, divisi HP3S, yakni pembuatan bagan penanganan pelanggaran, kegiatan webinar, diskusi bersama dalam kantor terkait pasal-pasal penanganan pelanggaran, penyuluhan hukum di tingkat kelurahan dan desa, diskusi tematik baik internal maupun eksternal, serta acara ngobrol santai di pojok Bawaslu. Penulis: Ferdinandus Anadena – Editor: Yos Ilang