Divisi HP3S Bawaslu Ende Gelar Rapat Internalisasi Kerawanan Pemilu
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Menghadapi proses penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Ende, Basilius Wena bersama Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten dan Anggota, Maria Uria Ie, menggelar kegiatan Rapat Internalisasi potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Ende pada, Kamis (28/72022)
Rapat Internalisasi dihadiri tiga pimpinan Bawaslu Ende yaitu, Kordiv. HP3S, Basilius Wena, Ketua/Kordiv. SDMO, Natsir B. Koten dan Anggota/Kordiv. PHL, Maria Uria Ie serta seluruh seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Ende.
Rapat Internalisasi yang digelar di kantor Bawaslu Ende dibuka oleh Kordiv. HP3S, Basilius Wena dan Masing- masing pimpinan Bawaslu Ketua Natsir B. Kotten dan Anggota Maria Uria Ie, menyampaikan arahan singkat terkait dengan potensi kerawanan pemilu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Kordiv hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (HP3S) Basilius Wena, saat menyampaikan arahan singkat mengungkapkan, “secara kelembagaan terus mendorong kepada seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu kabupaten Ende untuk menyiapkan diri secara baik”.
“Kesiapan sumber daya manusia merupakan hal yang utama dan menjadi tuntutan sehingga mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pada proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Pelanggaran pemilu bisa saja terjadi di saat itu, apalagi saat ini sistim pendaftaran partai politik sudah berubah melalui sistem aplikasi Sistem Informasi Partai politik (SIPol). Gangguan jaringan dapat mengubah data partai politik”,ungkapnya.
Basilius Wena menambahkan, “Pimpinan Bawaslu akan terus mendorong, memberi motifasi dan selalu memberi penguatan kapasitas melalui kegiatan rapat teknis, diskusi dan kegiatan lainnya agar teman-teman bisa menguasai system kepemiluan secara baik”.
Lanjut Basilius, “Saat ini pelaksanaan tahapan pemilu 2024, telah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tahapan pelaksanaanya akan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 dan Verifikasi Faktual, 15 Oktober hingga 4 Nopember 2022”.
“Menghadapi tahapan ini, Bawaslu kabupaten/kota diminta untuk melakukan pemetaan kerawanan pemilu, karena tahapan verifikasi menjadi peran Bawaslu kabupaten/kota dan butuh kesiapan sumber daya manusia yang baik. Tahapan Verifikasi merupakan tanggung jawab melekat yang harus dlaksanakan oleh seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Jadi semua yang terlibat dalam pengawasan pemilu harus paham terkait dengan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu”.tegas Bas.
Kesempatan yang sama anggota Bawaslu Ende, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lemnbaga (PHL) Maria Uria Ie, dalam arahan singkat mengatakan, “Saat ini sudah ada petunjuk teknis pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta pemilu 2024, yaitu PKPU Nomor 4 tahun 2022’.
“Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pimpinan partai politik peserta pemilu adalah syarat dokumen misalnya memuat dokumen berita Negara Republik Indonesia yang membuktikan telah terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh percetakan Negara Indonesia, syarat salinan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik, memiliki surat keputusan (SK) pimpinan Partai Politik Pusat yang memuat kepengurusan pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan; syarat kantor, memiliki kantor tetap pusat, provinsi dan kabupaten; surat keterangan tentang partai politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambing, dan tanda gambar partai politik terdaftar secara sah pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHam) dan memiliki nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota”.
Rin Ie, menambahkan, “Beberapa syarat yang wajib dipenuh oleh pengurus partai politik itu, menjadi rujukan Bawaslu untuk melakukan verifikasi. Sebagai lembaga pengawasan pemilu, Bawaslu diminta untuk lebih menguasai ditahapan verifikasi ini. Bawaslu juga diminta untuk mulai melakukan pemetaan dini terkait dengan kerawanan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi”.
“Pemetaan kerawan pemilu sangat berbeda dengan pemetaan kerawanan pemilu yang dipetakan secara nasional. Ditingkat lokal mungkin saja berbeda, karena keadaan di daerah disesuaikan dengan adat dan budaya, sementara adat dan budaya bisa saja tidak dibicarakan secara nasional atau dipusat, akan tetapi ditingkat lokal ada”,tegas Rin.
Sementara itu Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, diakhir penutup memberi peneguhan singkat mengungkapkan, “Penguatan kapasitas bukan saja pada tiga pimpinan Bawaslu kabupaten Ende, akan tetapi seluruh jajaran staf sekretariat perlu penguatan kapasitas sumber daya manusia. Jajaran staf harus memliki pengetahuan kepemiluan yang baik, kuat dan solid. Jika SDMnya kuat, kita berkeyakinan akan dapat meminimalisir berbagai dugaan pelanggaran pemilu dengan baik dan pada akhirnya marwah Bawaslu terus terpercaya dimata publik”.
“Oleh karena itu kita semua diminta harus paham secara baik. Paham terkait defenisi verifikasi. Defenisi verifikasi menurutnya adalah bagaimana Bawaslu memastikan keakuratan data. Beberapa hal yang perlu dipahami adalah bagaimana memastikan keakuratan data, memastikan keakuratan data dengan cara melakukan penelitian/melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang”.
Natsir Kotten menambahkan, “Dalam hal melakukan verifikasi butuh kerjasama yang solid antar lembaga penyelenggara Pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga semua potensi kerawanan pelanggaran pemilu, dapat diminimalisir secara baik”,ungkapnya. Penulis: Ferdi Anadena.