Divisi HP3S Gelar Diskusi Tematik
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Ende, menggelar diskusi tematik tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Diskusi dipimpin Koordinator Divisi (Kordiv) HP3S, Basilius Wena, yang didampingi Kordiv PHL, Maria Uria Ie, serta diikuti oleh seluruh staf teknis di ruangan PPID Bawaslu Ende, Selasa (11/5/2021) siang.
Diawal diskusi, Basilius menyampaikan tujuan kegiatan adalah menggali ide serta mendorong kreativitas berpikir para staf agar mampu meningkatkan kemampuan dalam melakukan kajian atau analisis dugaan pelanggaran Pemilu.
Kajian dimaksud tentang data dari temuan dan laporan dugaan pelanggaran baik oleh Bawaslu dan jajarannya maupun laporan dari masyarakaat. Hal ini sesuai amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.
“Penulisan hasil proses administrasi, pengumpulan bukti, klarifikasi, analisis hukum ,kesimpulan dan rekomendasi atas temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagai dasar memutuskan pelanggaran atau bukan pelanggaran dan sanksi yang direkomendasikan kepada pihak yang berwenang, merupakan hakikat dari rangkaian proses kajian, ujar Basilius.
Ia juga mengungkapkan, Bawaslu Ende terus melakukan inovasi dan persiapan baik secara teknis maupun administrasi menyongsong Pemilu/Pilkada serentak tahun 2024. Kegiatan penguatan kelembagaan terus dilakukan dengan berbagai inovasi agar mendapat simpatik dan kepercayaan publik.
Dalam perspektif penanganan pelanggaran Pemilu, kajian dugaan pelanggaran merupakan bagian penting. Jika kajian dugaan pelanggaran tidak ada kesesuaian dengan hukum maka kajian itu kabur atau bisa dibatalkan di pengadilan.
Ia memotivasi seluruh staf agar wajib mengetahui syarat formal dan materil laporan dugaan penanganan pelanggaran. Sehingga proses penanganan yang dimulai dari penerimaan laporan/temuan, klarifikasi hingga kajian dapat berjalan sesuai aturan dan tujuan.
Sementara itu, Kordiv PHL, Maria Uria Ie, mengatakan penanganan pelanggaran merupakan salah satu tugas penting lembaga Bawaslu. Ini merupakan wujud dari pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu yang adil.
Kita harus mampu menemukan dan menggunakan strategi agar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu dapat teridentifikasi dan dikaji, sejauh masih dalam proses tahapan pemilu.
Maria berharap, ke depan kita harus mampu mendeteksi dugaan pelanggaran baik yang dilakukan oleh kontestan, penyelenggara maupun masyarakat yamg memiliki hak pilih. Penulis: Ferdinandus Anadena Editor: Yos Ilang