Divisi Hukum Bawaslu NTT, Gelar Pelatihan Operator JDIH
|
Ende, Bawaslu- Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu NTT, menggelar pelatihan teknis (Bimtek) Operator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu/Kota se-NTT, melalui aplikasi zoom, pada Jumat (8/5), mulai pukul 09.00 hingga 13.00 Wita.
Hadir dalam kegiatan, Koordinator Hukum Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung, Koordinator divisi SDM Bawaslu NTT Baharudin Hamzah, Kabag Hukum Felipus K. Bolling, Kasubag Hukum Bawaslu NTT Hesi G. Amatae, narasumber dari Divisi Hukum Bawaslu RI Ayatullah, serta Kordiv HPP dan Operator JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.
Melpi dalam sambutan menyampaikan, “Program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu program Bawaslu RI secara nasional yang baru pertama kali dilakukan. Para operator dan staf pengelola data dan dokumentasi divisi hukum Bawaslu Kabupaten/Kota harus serius mengikutinya, hal ini sebagai upaya peningkatan kualitas informasi dan transparansi keterbukaan informasi publik.”
Lebih lanjut Melpi menjelaskan, “Dokumen hukum yang dipublis harus sinkron. Untuk itu, peng-upload-an data ke dalam sistem JDIH harus benar-benar diperhatikan. Menurutnya tidak semua data dipublis, tetapi ada sejumlah data yang dikecualikan. Data yang dikirim ke provinsi nanti akan diverifikasi oleh kepala bagian hukum Bawaslu NTT,” tegasnya.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu NTT Baharudin Hamzah juga menyampaikan, “Pelatihan operator pengelola aplikasi JDIH penting dilakukan saat ini. Data yang dipublis merupakan data valid yang akan diakses oleh seluruh elemen masyarakat. Dokumentasi apapun bentuknya tetap menjadi ‘rohnya lembaga’. Perlu pelatihan operator yang menghasilkan sumber daya manusia yang handal untuk pengelolaan data hukum hingga penyusunan laporan, sehingga dokumen hukum memiliki makna serta nilai tinggi yang laik untuk diakses publik.”
Sementara itu, Ayatullah dari divisi hukum Bawaslu RI menjelaskan secara detail tentang manfaat aplikasi JDIH dan penyediaan produk hukum Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu. Menurutnya, “Aplikasi JDIH selain sebagai sarana untuk mempublikasi dokumen hukum atau produk hukum Bawaslu, juga untuk menyimpan data hukum agar tetap aman dan mudah didapat ketika dibutuhkan.”
Ayatullah juga menegaskan, JDIH merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu atas kerja-kerja anggota Bawaslu baik di pusat maupun di daerah. Setidaknya di daerah memiliki ruangan untuk menyimpan dokumen fisik data-data hukum, juga dapat memiliki ‘E-Library’ atau perpustakaan digital yang menyimpan data baik tulisan, gambar, suara dalam bentuk file elektronik dan mendistribusikan dengan menggunakan protokol elektronik melalui jaringan komputer.
Anggota Bawaslu divisi hukum di daerah juga harus mampu mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan menyimpan produk hukum secara teratur. Produk hukum yang di-upload, yaitu Undang-Undang Pemilu, peraturan Bawaslu, putusan pidana Pemilu, putusan administrasi, surat edaran, surat instruksi, rekomendasi, dan berita acara.
Kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang ketentuan pengawasan publik, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Perbawaslu nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Setelah pemaparan materi, peserta dilanjutkan dengan diskusi dan praktek pengisian data dalam format aplikasi JDIH. Kordiv HPP Bawaslu Ende Basilius Wena dalam sesi diskusi, menyarankan agar materi pelatihan tersebut dibuat dalam buku panduan dan dibagi kepada seluruh staf divisi hukum kabupaten/kota untuk dipelajari, sehingga mempermudah pemahaman konten materi terkait pengelolaan JDIH.
Usai kegiatan, koordinator HPP Basilius Wena dan ketua Bawaslu Ende Natsir B. Kotten yang turut mendampingi peserta menyampaikan, proficiat kepada Bawaslu NTT melalui Kordiv Hukum dan narasumber dari Bawaslu RI yang telah mengambil langkah tepat untuk melakukan bimbingan teknis operator JDIH. Mereka berharap setelah pelatihan ini, operator Bawaslu Ende dapat bekerja maksimal sesuai pedoman program aplikasi JDIH. Penulis: Ferdinandus Anadena – Editor: Yos Ilang