Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Hukum Bawaslu NTT, Gelar Pelatihan Operator JDIH

Divisi Hukum Bawaslu NTT,  Gelar Pelatihan Operator JDIH

Ende, Bawaslu- Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu NTT, menggelar pelatihan teknis (Bimtek) Operator  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)  Bawaslu/Kota se-NTT, melalui aplikasi zoom, pada Jumat (8/5), mulai pukul 09.00 hingga 13.00  Wita.

Hadir dalam kegiatan, Koordinator Hukum Bawaslu NTT  Melpi M. Marpaung, Koordinator divisi SDM Bawaslu NTT  Baharudin Hamzah, Kabag Hukum Felipus K. Bolling, Kasubag Hukum Bawaslu NTT Hesi G. Amatae, narasumber dari Divisi Hukum Bawaslu RI Ayatullah, serta Kordiv HPP dan Operator JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.  

Melpi dalam sambutan menyampaikan, “Program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu program Bawaslu RI secara nasional yang baru pertama kali dilakukan. Para operator dan staf pengelola data dan dokumentasi divisi hukum Bawaslu Kabupaten/Kota harus serius mengikutinya, hal ini sebagai upaya peningkatan kualitas informasi dan transparansi keterbukaan informasi publik.”

 

Lebih lanjut Melpi menjelaskan, “Dokumen hukum yang dipublis harus sinkron. Untuk itu, peng-upload-an data ke dalam sistem JDIH harus benar-benar diperhatikan.  Menurutnya tidak semua data  dipublis, tetapi ada sejumlah data yang dikecualikan. Data yang dikirim ke provinsi nanti akan diverifikasi oleh kepala bagian hukum Bawaslu NTT,” tegasnya.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu NTT Baharudin Hamzah juga menyampaikan, “Pelatihan operator pengelola aplikasi JDIH  penting dilakukan saat ini.  Data yang dipublis  merupakan data valid yang akan diakses oleh  seluruh elemen masyarakat. Dokumentasi apapun bentuknya  tetap menjadi ‘rohnya lembaga’. Perlu pelatihan operator yang menghasilkan  sumber daya manusia yang handal untuk pengelolaan data hukum hingga penyusunan  laporan,  sehingga dokumen hukum memiliki makna serta nilai tinggi yang laik untuk diakses publik.”

Sementara itu, Ayatullah dari divisi hukum Bawaslu RI  menjelaskan secara detail tentang manfaat aplikasi  JDIH dan  penyediaan produk hukum Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu. Menurutnya, “Aplikasi JDIH selain sebagai sarana untuk mempublikasi dokumen  hukum atau produk hukum Bawaslu, juga untuk menyimpan data hukum agar tetap aman  dan mudah didapat ketika dibutuhkan.”

Ayatullah juga menegaskan, JDIH merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu atas kerja-kerja anggota Bawaslu baik di  pusat maupun di daerah. Setidaknya di daerah memiliki ruangan untuk menyimpan dokumen fisik data-data  hukum, juga dapat memiliki  ‘E-Library’  atau perpustakaan digital yang menyimpan data baik tulisan, gambar, suara dalam bentuk file elektronik dan mendistribusikan dengan menggunakan protokol elektronik melalui jaringan komputer.

Anggota Bawaslu divisi hukum di daerah juga harus mampu  mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan menyimpan produk hukum  secara teratur. Produk hukum yang di-upload, yaitu Undang-Undang Pemilu, peraturan Bawaslu, putusan pidana Pemilu, putusan administrasi, surat edaran, surat instruksi,  rekomendasi, dan berita acara.

Kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang ketentuan pengawasan publik, Undang-Undang Nomor  25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Perbawaslu nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

 

Setelah pemaparan materi, peserta dilanjutkan dengan diskusi dan praktek pengisian data dalam format aplikasi JDIH. Kordiv HPP Bawaslu Ende Basilius Wena dalam sesi diskusi,  menyarankan agar  materi pelatihan tersebut  dibuat dalam buku panduan dan dibagi kepada seluruh staf divisi hukum kabupaten/kota untuk dipelajari, sehingga mempermudah  pemahaman konten materi  terkait pengelolaan JDIH.  

 

Usai kegiatan, koordinator HPP Basilius Wena dan ketua Bawaslu Ende Natsir B. Kotten yang turut mendampingi peserta menyampaikan, proficiat kepada Bawaslu NTT melalui Kordiv  Hukum  dan narasumber  dari Bawaslu RI yang telah mengambil langkah tepat untuk melakukan bimbingan teknis operator JDIH. Mereka berharap setelah pelatihan ini, operator Bawaslu Ende dapat bekerja maksimal sesuai  pedoman program aplikasi JDIH. Penulis: Ferdinandus Anadena – Editor: Yos Ilang