Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu NTT Gelar Sosialisasi SOP Administrasi Pemerintahan
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat (Kasek), Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, pejabat struktural dan pejabat fungsional serta staf sekretariat Bawaslu NTT secara Daring, pada Selasa (8/3/2022).
Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi SOP AP sangatlah penting. Oleh karena itu, pimpinan Bawaslu kabupaten/kota wajib mengikuti kegiatan sosialisasi.
Ia juga menambahkan penyusunan SOP AP adalah tanggung jawab Kasek, Korsek, Ketua, dan Anggota Bawaslu secara berjenjang berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Thomas mengatakan, jika mereview kembali Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan SOP AP di lingkungan Bawaslu baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, secara berjenjang kita belum mendengar masing-masing unit kerja yang telah mendesain penyusunan SOP AP.
“Sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 menurutnya sangat penting karena merupakan produk baru untuk diketahui. Dimana, out put dari SOP AP secara teknis ditandatangani oleh Bawaslu RI dan secara administrasi ditandatangani oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota,” jelas Thomas.
Sementara itu Narasumber Melpi M. Marpaung yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu NTT mengatakan, “Perbawaslu Nomor 8 tahun 2017 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga Perbawaslu ini perlu direview kembali,”kata Melpi.
Sebagaimana diatur di dalam pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, tahapan penyusunan SOP AP menurutnya dimulai dari tahap persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, penerapan, pemantauan, dan evaluasi serta secara teknis SOP AP dilaksanakan oleh sekretariat.
Selain itu, Anggota Bawaslu NTT Baharudin Hamzah mengatakan, jika melaksanakan suatu kegiatan maka harus ada SOP nya. Diantaranya, SK pembentukan panitia, SK Narasumber, termasuk waktu pembuatan laporan harus disampaikan. Secara terperinci menurutnya sudah diatur di dalam pasal 3 Perbawaslu Tahun 2022.
“Baharudin berharap agar setelah sosialisasi, Kasek dan Korsek mulai mengidentifikasi apa saja yang akan didesain menjadi SOP untuk kepentingan lembaga, karena yang mengeksekusi secara teknis organisasi adalah Kasek dan Korsek,” ungkap Bahar. Penulis: Ferdi Anadena – Editor: Yos Ilang