Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi dan Penyusunan Program Kerja 2026, Divisi P3S Bawaslu Ende Ikuti Rakor Virtual Bersama Bawaslu NTT

-

Kordiv P3S, Maria Uria Ie, S. Akun bersama staf saat mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan Non-Tahapan tahun 2026 antara Divisi Penanganan Pelanggaran Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT pada Jumat (06/02/2026) secara daring.

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie, S.Akun, bersama staf pelaksana Ferdinandus Anadena, S.H., dan Muhamad Kasmir Sengga, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan program kegiatan Non-Tahapan tahun anggaran 2026. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ende, Jumat (06/02/2026).

Rapat yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dipimpin langsung oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., dengan dipandu oleh Kepala Sub Koordinator Penanganan Pelanggaran, Abdul Asis, S.H., selaku moderator.

Rakor tersebut menjadi langkah vital bagi Bawaslu dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2025. Selain evaluasi, agenda utama pertemuan ini adalah menyusun langkah persiapan program non-tahapan untuk satu tahun ke depan guna memastikan program kerja tahun anggaran 2026 berjalan efektif dan memberikan dampak signifikan pada penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Salah satu poin krusial yang menjadi pembahasan utama adalah pembagian peran dalam program Non-Tahapan 2026. Dalam skema yang dirancang, setiap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya pada Divisi P3S, akan diberikan tanggung jawab sebagai pemateri atau narasumber kegiatan.

Terobosan menarik muncul pada pelibatan staf, di mana mereka diberikan kepercayaan penuh untuk bertugas sebagai moderator. Langkah ini diambil secara sengaja untuk meningkatkan kapasitas diri serta kepercayaan diri staf dalam mendukung kerja-kerja pengawasan di masing-masing satuan kerja Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Pertemuan daring ini diikuti oleh jajaran pimpinan Bawaslu NTT, Kepala Sub Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, serta perwakilan dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah NTT, termasuk para Kordiv P3S, Kasubag, dan staf terkait.

Melalui koordinasi intensif ini, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mampu menjaga ritme kerja dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar tetap prima, meskipun saat ini tidak berada dalam masa tahapan pemilu yang padat. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende

 

 

 

-
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan non-tahapan tahun 2026 antara Divisi Penanganan Pelanggaran Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.