Evaluasi Perbawaslu
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Anggota Bawaslu Ende Basilius Wena dan Maria Uria Ie, bersama staf teknis Ferdinandus Anadena mengikuti kegiatan rapat Evaluasi Perbawaslu Tahapan Pemilu, Perbawaslu Tahapan Pemilihan dan Perbawaslu Non Tahapan secara daring, Jumat (1/10/2021).
Kegiatan evaluasi Perbawaslu diikuti oleh 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dihadiri oleh pimpinan Bawaslu NTT, pejabat fungsional serta staf Bawaslu NTT.
Rapat dipimpin Koordinator Divisi Hukum Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung. Dalam arahannya, ia mengatakan pembuatan Daftar Isian Masalah (DIM) Perbawaslu sangat membantu pimpinan Bawaslu kabupaten/kota dan staf mendalami Perbawaslu.
“Selama ini kita hanya membaca Perbawaslu dan UU Pemilu pada saat ada masalah. Karena itu, dengan adanya DIM ini sangat membantu kita memahami kekurangan dan kelebihan yang ada pada Perbawaslu, ujar Melpi.
Ia juga mengatakan, evaluasi Perbawaslu harus melihat pengalaman kerja pada pemilu sebelumnya. Masukan yang terinventarisir dalam DIM dapat membantu kita dalam menghadapi pemilu yang akan datang.
Bawaslu kabupaten/kota agar lebih teliti dalam pembuatan DIM. Sebab DIM dapat digunakan sebagai data informasi dalam proses pembuatan Perbawaslu, khususnya penanganan pelanggaran di bidang hukum.
Evaluasi Perbawaslu pada minggu pertama Oktober 2021 ini, dipresentasikan oleh 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Nagekeo.
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, dipresentasikan oleh Kordiv HP3S Jonison Hege dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
Jonixon mengatakan, permasalahan yang dihadapi Bawaslu kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan, diantaranya memastikan persiapan pemungutan suara, perlengkapan TPS, pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS, kepastian pemilih memberikan suara, persiapan penghitungan suara, pemungutan suara ulang (PSU), PSU pasca putusan MK, dan memastikan pemungutan suara lajutan dan susulan.
Dari Kabupaten Nagekeo, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dengan narasumber Kordiv HP3S Yohanes Nange.
Yohanes menjelaskan, Calon Perseorangan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019, tidak dicantumkan definisinya dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019.
Ia menyarankan, agar perlu dicantumkan definisi Calon Perseorangan peserta pemilu sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka (3) yang menyatakan perseorangan peserta pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah. Penulis: Ferdinandus Anadena - Editor: Yos Ilang